TERBARU.......

Minggu, 28 Agustus 2011

ADA PENGELOLA ZAKAT FITRAH ILEGAL



BAZ Terima Laporan,Berharap Segera Ditindak

#TARAKAN - 

Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Tarakan menerima laporan tak sedap seputar penerimaan zakat fitrah yang akan berlangsung menjelang salat Idulfitri.
Direktur Eksekutif BAZ Tarakan, Syamsi Sarman mengungkapkan, pihaknya menerima laporan ada salah satu yayasan mengelola untuk mengumpulkan zakat fitrah dari rumah ke rumah warga di salah satu kelurahan di Kecamatan Tarakan Tengah tanpa memiliki izin dari Kementerian Agama Tarakan.
“Laporan ini kami terima pada hari Sabtu (27/8),” kata Syamsi Sarman kepada Radar Tarakan kemarin.
Syamsi menegaskan, tindakan itu menyalahi aturan yang berlaku sehingga akan ditindaklanjuti ke Walikota Tarakan dan Kantor Kementerian Agama Tarakan.
“Senin besok (hari ini, Red.) rencana kita laporkan ke walikota dan Kementerian Agama Tarakan untuk diambil tindakan,” tegasnya.
Pria yang juga ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Tarakan itu menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan, yang diperbolehkan untuk mengelola atau mengumpulkan zakat fitrah adalah Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat atau Badan Maal Hidayatullah (BMH). Namun, faktanya di lapangan ada sejumlah pihak yang melakukan hal tersebut.
“Selain dua itu, yayasan-yayasan atau pun lainnya yang tidak mempunyai izin dari Kementerian Agama tidak boleh,” tegasnya. “Kalau dipandang menurut hukumnya secara bahasa kasarnya tindakan ini ilegal,” imbuh Syamsi Sarman menegaskan.
Berdasarkan laporan yang diterima BAZ Tarakan, yayasan tersebut mengumpulkan zakat fitrah dari masyarakat yang kemudian akan dibagikan.
“Informasinya dari pak RT. Katanya sudah pernah ditegur supaya hasil zakat fitrah itu kembali kepada warga setempat yang berhak menerimanya, tapi sepertinya harapan itu tidak terwujud, sehingga menjadi pertanyaan warga setempat kemana uang zakat fitrah itu,” bebernya.
Mengenai tindakan dan berupa sanksi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Walikota Tarakan dan Kementerian Agama Tarakan. “Laporannya baru satu ini, tapi ini sangat signifikan, karena pengurus masjid program pengelolaan zakatnya terganggu. Saya yakin di tempat lain juga ada seperti ini,” kata Syamsi yang juga menjabat Ketua I Majelis Ulama Indonesia Kota Tarakan.
“Mereka ini mempunyai sekretariat, sementara ketua RT merasa pembagiannya itu tidak jelas, tidak tau kemana. Mereka (Ketua RT, Red.) sih maunya kalau diambil dari situ dikembalikan ke daerah situ juga,” lanjut Syamsi Sarman menambahkan.(sur)


Sumber Info :
Radartarakan.co.idSenin, 29 Agustus 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS