TERBARU.......

Rabu, 24 Agustus 2011

PEMKOT DIMINTA TERTIBKAN SPANDUK


#Tarakan - 


Melihat maraknya promosi di jalan-jalan protocol hingga di tiang-tiang listrik, Ketua DPRD Tarakan Effendy Djuprianto meminta Pemerintah Kota segera menindak tegas dan menertibkan spanduk yang tidak berada di tempat yang di tetapkan tersebut.
“Peraturan Daerah kan sudah jelas untuk melarang semua atribut atau spanduk dipasang di tempat-tempat umum dan bukan di tempat yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah,”ujarnya.
Menurutnya, Perda Kota Tarakan No. 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan sudah menyebutkan aturan dan sanksi kepada semua pihak yang tidak mematuhi aturan dalam Perda.
“Jadi seharusnya sudah di tindak lanjuti untuk di tertibkan, seharusnya juga para pelaku usaha yang memanfaatkan promosi untuk meningkatkan keuntungan dapat mengedepankan keindahan kota. Itukan untuk kepentingan kita bersama juga,”imbuhnya.
Jika ada pelaku usaha yang mengatakan bahwa sudah mendapatkan ijin pemasangan spanduk, Effendy menegaskan bahwa ijin yang diberikan oleh Pemerintah tidak menyebutkan bahwa spanduk boleh di pasang dimana saja.
“Melainkan harus dipasang di tempat yang sudah ditetapkan, tidak asal pasang saja. Jadi ada kawasan yang memang di peruntukkan pelaku usaha untuk memasang spanduk untuk kegiatan promosi,”kata Effendy lagi.(saf)

Sumber Info :
KORANKALTIM.CO.ID - SELASA, 23 AGUSTUS 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS