TERBARU.......

Selasa, 13 September 2011

TIDAK MUNGKIN OUTSOURCING DIANGKAT MENJADI CPNS


#Tarakan - 


Sekretaris Kota Tarakan Drs.H.Badrun M.Si menjelaskan, sistem perekrutan outsourcing adalah salah satu bentuk rekrutmen kepegawaian yang mengacu kepada salah satu kegiatan--dulu istilahnya honor proyek. Sehingga jika ada proyek di sebuah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan tenaga SDM diperlukan, barulah dilakukan rekrutment. “Dan itu tidak permanen,” kata Badrun.
Perekrutan tenaga outsourcing tersebut tergantung pada kegiatan atau program di sebuah SKPD. ”Itu yang lebih tahu SKPD masing-masing sebagai pengguna anggaran di SKPD,” ujarnya.
Salah satu contohnya e-KTP. Program tersebut hanya bersifat temporer, tidak permanen. Sehingga sepanjang masih ada kegiatan bisa saja diperlukan, namun jika kegiatannya tidak dianggarkan lagi di APBD maka kontraknya cukup sampai disitu.
Lalu bagaimana dengan banyaknya tenaga honorer yang berharap untuk diangkat menjadi CPNS pemkot? ”Itu berpulang kepada kebijakan kepegawaian negara. Sekarang kan sudah dilarang yang sifatnya honor beda seperti dulu,” tuturnya.
Dikatakan Badrun, tenaga outsourcing tersebut sifatnya hanya fluktuatif, sesuai dengan keperluan. ”Kita tidak merancukan outsourcing ataupun honor. Artinya semua yang dipekerjakan non PNS itu adalah outsourcing dan mereka bukan PNS sehingga berpulang kepada kegiatan itu sendiri,” jelas Badrun.
Untuk saat ini, sambungnya, tidak ada lagi istilah honor di pemerintah kota karena istilah honor tersebut sudah didefinisikan sebagai outsourcing. Bedanya adalah; upah yang mereka terima bukan berupa gaji PNS, namun berupa honor, karena mereka adalah bagian dari honor proyek dan honor kegiatan.
”Jadi kembali tergantung kepada kebijakan negara. Kalau sekarang pemerintah sedang melaksanakan moratorium, maka tidak mungkin para tenaga outsourcing ini akan diangkat menjadi CPNS,” jelasnya.
Namun demikian, diakuinya pemerintah kota Tarakan tidak terlepas dari kepegawaian negara. Kecuali ada kebijakan dari pusat.
Kontrak tenaga outsourcing ini biasanya hanya dilakukan per satu tahun anggaran oleh masing-masing SKPD.
Setiap tahunnya, formasi tenaga outsourcing tersebut harus disusun ulang dan ditetapkan kembali oleh SKPD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kemudian disetujui DPRD.
Tenaga outsourcing ini tersebar hampir di semua SKPD. Seperti Pemadam Kebakaran (PMK), Dishutamben, Satpol PP, Dinkes, DKPP, PU dan lainnya.(ddq/lhl)


Sumber Info (Kecuali Gambar) :
KaltimPost.Co.IdMinggu, 04 September 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS