TERBARU.......

Kamis, 17 November 2011

5 PERKARA TIPIKOR MASIH PENYIDIKAN




Disidangkan di Samarinda, Kasus PLTU Sudah Periksa 30 Lebih Saksi

#Tarakan - 

Sepanjang tahun 2011 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan dipastikan sedang menangani 5 kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Diantaranya, sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan, Ketut Wirawan SH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ade Hermawan SH MH, ada 3 kasus ditangani kepolisian dan 2 lainnya ditangani kejaksaan negeri Tarakan.
Tiga kasus dari kepolisian yang kini kejaksaan sudah terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) adalah, 2 SPDP tentang kasus panitia Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Samarinda dan Bontang dan satu kasus soal dugaan kasus korupsi pembebasan lahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLTU Sungai Maya, Juata Laut, Tarakan Utara. Sementara dua kasus tindak pidana korupsi yang  ditangani kejaksaan adalah kasus PLN yang melibatkan Sujono sebagai tersangka dan kasus bedah rumah.
“Untuk kelima kasus tipikor ini saat ini masih dalam tahap penyidikan, baik yang ada di kepolisian maupun yang ada di kejaksaan,” tegas Ade kepada Radar Tarakan, kemarin. Dia pun menjelaskan, sejak Juni 2011 lalu, semua perkara tindak pidana tipikor yang memenuhi unsur pidana, wajib disidangkan di pengadilan tipikor yang telah di tentukan. Misalnya untuk wilayah Kaltim pengadilan tipikornya ada di Samarinda.
Sehingga, kelima kasus yang sedang ditangani saat ini tidak menutup kemungkinan disidangkan di pengadilan tipikor di Samarinda, apabila memenuhi unsur pidananya. “Jadi setiap perkara tipikor tidak mengenal adanya batasan jumlah kerugian negara. Akan tetapi setiap kasus yang dijerat dengan UU tindak pidana korupsi, maka wajib disidangkan di pengadilan tipikor,” tegasnya.
Tentunya hal ini erat hubungannya dengan soal penahanan tersangka. Yang menurut Ade, begitu BAP (berita acara pemeriksaan) dan tersangka dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka menjadi kewenangan hakim tipikor untuk menentukan di mana tersangka ditahan.  Akan tetapi memandang dari sudut efisiensi, tentunya setiap tersangka kasus korupsi dari wilayah utara akan lebih cenderung ditahan di Samarinda hingga proses hukum selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Konsekuensi lain yang dihadapi kejaksaan, adalah masalah menghadirkan saksi dari wilayah utara ke Samarinda. Dimana, yang menghadirkan (jaksa) harus menanggung segala akomodasi untuk seorang saksi. “Untuk menghadirkan saksi itu sebagai konsekwensi hukum yang harus dilaksanakan seorang jaksa,” tegas Ade.



KASUS PLTU, LEBIH 30 SAKSI DIPERIKSA

Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Tarakan hingga kini telah memeriksa lebih dari 30 saksi terkait kasus pembebasan lahan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Sungai Maya, Juata Laut, Tarakan Utara. Dari puluhan saksi dimaksud, 5 saksi diantaranya dari PLN Pikitring Balikpapan. Yang salah satunya baru di mintai keterangan pada Senin (14/11) lalu.
Kapolres Tarakan, AKBP Desman Sujaya Tarigan, melalui Kasat Reskrim AKP Guruh Chandra Permana SH SIK, membenarkan adanya pemeriksaan saksi dari PLN Pikitring Balikpapan. “Saksi yang baru diperiksa ini adalah orang baru, bukan yang sudah pernah dipanggil sebelumnya,” katanya kepada Radar Tarakan, kemarin.
Ditanya soal materi pemeriksaan, meskipun tidak mendetail, namun kasat menjelaskannya secara garis besar terkait dengan pembebasan lahan di Sungai Maya. Yang sesuai rencana akan diperuntukan proyek PLTU dimaksud. Sekadar mengingatkan, mencuatnya kasus ini berrawal dari adanya komplain warga yang merasa sebagai pemilik lahan yang terkena proyek PLTU. Namun dalam pembebasan yang dilakukan oleh PLN Pikitring Balikpapan dengan Tim 9 Pemkot Tarakan, justru sekelompok warga tersebut tidak mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak mereka.
Justru belakangan diketahui sejumlah nama yang oleh Tim 9 merekomendasikan sebagai pemilik lahan dan mendapatkan biaya pembebasan lahan. Ada dugaan pula, biaya yang diterima pemilik lahan (berdasarkan surat penguasaan fisik dan SIMTN) juga tidak sesuai dengan apa yang mereka tandatangani.  (noi/iza)


Sumber Info (Kecuali Gambar) : Radartarakan.co.id - Kamis, 17 November 2011


BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS