#Tarakan -
Hubungan arus pendek atau lebih sering disebut masyarakat korsleting listrik memang disinyalir karena instalasi kabel listrik rumah warga yang sudah berumur lebih dari lima tahun. PT. PLN Tarakan melalui Manager Bidang Niaga Akhmad Tjandaga menyebutkan sebenarnya semua instalasi listrik yang sudah lebih dari lima tahun sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak ketiga PLN sebagai kontraktor instalasi listrik.
“Sebenarnya sebelum PT. PLN memberikan listrik kepada setiap rumah pelanggan, pihak ketiga harus melakukan kontrak kerja dengan pemilik rumah bahwa rumah tersebut harus di lakukan perbaikan apabila sudah lebih dari lima tahun,”ujarnya.
Diterangkan Akhmad lagi, meskipun perbaikan dilakukan oleh pihak ketiga. PLN siap menerima laporan atau aduan dari masyarakat tentang instalasi rumah yang sudah berusia lebih dari lima tahun.
“Inisiatif perbaikan instalasi berusia lebih dari lima tahun atau sudah tidak layak fungsi ini harus setelah ada laporan dari masyarakat. Kan tidak mungkin kontraktornya yang mengecek satu persatu rumahnya, jadi harus ada peran aktif dari masyarakat juga,”imbuhnya.
Jadi, rumah masyarakat yang sudah memiliki instalasi listrik diatas 5 tahun harus dengan segera melaporkannya kepada pelayanan PLN Tarakan. Lalu PLN akan nantinya meneruskan kepada pihak ketiga untuk segera dilakukan perbaikan.
“Perbaikan yang akan dilakukan ini nantinya gratis dan tanpa biaya, kecuali ada bahan instalasi yang harus dibeli baru dikenakan biaya pembelian saja. Jadi masyarakat tidak perlu takut untuk melapor,”kata Akhmad lagi.
Menurutnya, keselamatan rumah merupakan hal yang paling penting dan perlu peran dari masyarakat sendiri. Pasalnya memang diakui Akhmad lagi kebanyakan penyebab kebakaran dikarenakan konsleting listrik karena kondisi instalasi yang sudah tua.
“Biaya alat yang diganti tidak mahal, masyarakat jangan langsung khawatir akan di pungut biaya besar untuk membeli bahan instalasi. Bahkan masyarakat bisa membeli sendiri, yang jelas kalau sudah tidak layak fungsi atau rusak harus secepatnya diganti. Jangan malah menunggu ada konslet dulu,”tegasnya.
Bila ada pungutan biaya perbaikan yang dipungut oleh kontraktor, Akhmad juga meminta agar warga segera menanyakan kontrak kerja yang sudah disepakati setelah dilakukan pemasangan instalasi saat rumah baru dibangun.
“Masyarakat juga kita minta kalau ada perjanjian kontrak kerja dengan pihak ketiga saat rumah dipasang instlasi baru, perjanjiannya disimpan karena memang di MoU itu antara PT.PLN Tarakan dengan semua pihak ketiga sudah melakukan perjanjian soal perbaikan instalasi listrik di rumah-rumah warga hingga lima tahun dan perbaikan bertahapnya,”jelas Akhmad lagi.
Hubungan arus pendek tidak hanya terjadi pada rumah yang memiliki instalasi diatas lima tahun, tetapi Akhmad menegaskan juga sering terjadi pada rumah yang sering menyambung listrik tanpa sepengetahuan pihak kontraktor.
“Seperti pemasangan listrik sendiri ke rumah tetangga misalnya, alatnya dibeli dan dipasang sendiri tanpa dilaporkan ke kontraktor tekhnisnya. Ini juga jadi penyebab kebakaran, masyarakat harus tahu juga. Jangan nanti PLN yang kemudian di salahkan,”kata Akhmad lagi. (saf)
Sumber Info (Kecuali Gambar) : KORANKALTIM.CO.ID - SENIN, 14 NOVEMBER 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :