#Kaltim -
Eksekutor dan pemilik lahan sawit yang membantai orang utan harus dijerat polisi. Mereka bisa dikenai pasal berlapis, mulai dari KUHP hingga pasal-pasal di dalam aturan terkait hewan langka.
"Ini terencana rapih. Siapa yang memerintahkan dan mengiming-imingi uang, bisa kena KUHP, UU Lingkungan hidup, dan UU Perlindungan Satwa langka," kata kriminolog asal UI Adrianus Maleala kepada detikcom, Selasa (22/11/2011).
Polisi saat ini sudah menjerat para eksekutor pembantaian orang utan dengan UU nomor 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat a dan b dan pasal 40 ayat 2. Mereka terancam penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Bagi Adrianus, itu saja tidak cukup. Hukuman lebih berat perlu ditambahkan supaya hal yang sama tidak berulang.
"Supaya ada efek jera. Tidak main hakim sendiri," terangnya.
Selain itu, kata Adrianus, ada hukuman 'politis' yang bisa ditanggung oleh para pelaku pembantaian orang utan. Indonesia bisa dicap sebagai negara yang tidak bisa melindungi satwa gara-gara ulah para pemilik lahan sawit tersebut.
"Indonesia dianggap tidak dapat melindungi satwa. Ini yang masuk di dunia nanti, ada efek politik yang harus kita tanggung," tegasnya.
Sebelumnya Mabes Polri mengamankan dua orang pembantai orang utan dan monyet di kawasan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pelaku mengaku telah membantai orang utan sejak 2008 hingga 2010. Orang utan dibunuh karena dianggap merusak kebun sawit.
BERBAGI INFO :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :