TERBARU.......

Jumat, 16 Desember 2011

HABISKAN RP. 48 JUTA UNTUK MAKELAR KASUS




#Kaltim - 
Seorang warga Tarakan bernama Parlan (40) kemarin (14/12) divonis bersalah karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 9 gram.
Ia divonis enam tahun penjara oleh hakim Parulian Lumbantaroan, I Gede Suarsana dan M Taufik Tatas di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Keterlibatan makelar kasus diduga mengiringi perkara ini. Istri terdakwa sudah mengeluarkan uang total Rp48 juta kepada seseorang yang mengaku bisa ‘membereskan’ kasus ini.
Seusai sidang, sambil menangis Wahidah “menyanyi” kepada wartawan. Ia adalah istri Parlan yang sehari-hari tinggal di Jl Gajah Mada Tarakan.
Ia mengaku sudah memberikan banyak uang kepada polisi dan jaksa yang menangani kasus ini agar suaminya bisa lepas dari jerat kasus. Atau setidaknya tuntutan diringankan.
Ia menceritakan, Parlan ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Samarinda Juni 2011 lalu di Samarinda. Barang bukti yang diamankan adalah 9 gram sabu yang dibelakangan diketahui dibawa Parlan dari Tawau Malaysia.
Di tengah kekalutan yang luar biasa itu, seorang kerabat Wahidah berinisial Sis datang menawarkan bantuan.
Sis sehari-hari bekerja di Lapas Nunukan. Kepada Wahidah, Sis mengaku bisa “membereskan” kasus ini. Namun ia meminta Wahidah menyediakan sejumlah uang.
"Saat itu dia (Sis) minta Rp35 juta. Katanya dana itu untuk menghilangkan barang bukti yang ada di polisi. Saya berikan uang itu. Tapi nyatanya kasusnya masuk juga ke pengadilan. Saya sempat percaya sama Sis karena istrinya masih keponakan saya," cerita Wahidah dengan mata sembab.
Ia mengaku tidak tahu apakah uang itu sampai ke polisi atau tidak. “Saya tahunya cuma sama Sis. Tapi katanya sih sudah disampaikan (ke polisi, Red.). Tapi nyatanya barang bukti (sabu) 9 gram itu masih ada di pengadilan,” tuturnya.
Rupanya Sis bukan orang yang cepat patah arang. Suatu hari Sis mengatakan akan”membereskan” kasus ini di Kejari Samarinda supaya dakwaannya diringankan.
Sis meminta lagi uang Rp13 juta kepada Wahidah untuk diteruskan ke jaksa yang menangani kasus ini. Dana diberikan Wahidah kepada Sis dua kali. Pertama Rp3 juta, kedua Rp10 juta.
Beberapa waktu lalu Wahidah sempat bertanya soal uang ini kepada salah satu jaksa yang menangani perkara ini, jaksa itu berinisial TD.
“Saya sudah tanya ke jaksanya. Katanya (uangnya, Red.) sudah sampai. Titipan pertama sampai Rp2 juta, yang kedua Rp8 juta. Jadi jaksanya mengaku cuma terima Rp10 juta,” ujarnya.
Jaksa TD seusai sidang kepada Koran Kaltim membantah bahwa ia pernah menerima uang dalam hubungannya dengan perkara ini. Namun membenarkan bahwa Sis pernah datang kepadanya beberapa waktu lalu meminta tolong agar tuntutan kepada Parlan diringankan.
“Dia minta empat tahun, saya bilang tidak mungkin. Dalam UU Narkotika sudah jelas kalau barang bukti di atas 5 gram, tuntutan harus di atas lima tahun. Jadi saya tolak permintaan itu,” tukas TD.
Di pengadilan, Parlan dikenai tuntutan delapan tahun oleh jaksa. Wahidah menolak memberikan nomor kontak Sis kepada Koran Kaltim. Sehingga sampai tadi malam Sis tidak bisa dikonfirmasi.
Namun Kepala Lapas Nunukan, Darwin Sitepu, membenarkan bahwa ada pegawainya yang berinisial Sis (kepada Darwin Koran Kaltim menyebutkan nama lengkap Sis, Red.). Ia bekerja sebagai petugas bagian pintu pengamanan dan sudah bekerja di Lapas sejak 2008. Saat ini Sis bergolongan II.
“Dia tidak berani macam-macam di sini. Karena saya juga minta ke LSM untuk pantau anak buah saya. Kalau anak buah saya macam-macam, langsung laporkan ke saya,” tegas Darwin semalam.
Ia mengatakan, bila anak buahnya terbukti melanggar hukum, ia sendiri yang akan menindaklanjuti. Soal Sis, kata Darwin, ia serahkan kepada polisi untuk membuktikannya.
Sementara Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Agus Siswanto mengaku masih harus mempelajari kasus ini dulu. Tapi ia tak yakin jika masih ada oknum penyidik yang berani melibatkan diri dalam ‘permainan’ makelar kasus.
"Saya harus cek dulu itu. Hati-hati memang jika ada orang yang memanfaatkan kasus-kasus yang kita ungkap. Bisa saja hal itu tak melibatkan oknum penyidik kami. Saya tak yakin teman-teman masih berani bermain. Tapi barang buktinya kan masih ada? Tidak hilang ‘kan saat di pengadilan?" kata Agus.
Menurut dia, tindakan oknum yang berusaha mengurus kasus seperti itu sangat menjatuhkan citra kepolisian. Karena itu diingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran oknum makelar kasus begitu saja. [mor]


Sumber Info (Kecuali Gambar Ilustrasi) : Inilah.comKamis, 15 Desember 2011


BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS