TERBARU.......

Jumat, 16 Desember 2011

UANG MENGALIR KE JAKSA, POLISI DAN PEJABAT RUTAN



#Kaltim - 


Aliran uang dari keluarga Parlan (40) diduga tak hanya menyebar ke pihak jaksa di Kejari Samarinda dan polisi di Polresta Samarinda.
Keluarga terpidana 6 tahun kasus kepemilikan narkoba jenis sabu 9 gram ini diduga juga memberikan sejumlah uang kepada pejabat Rutan Klas II Sempaja Samarinda. Parlan divonis majelis hakim PN Samarinda pada Rabu (14/12) lalu.
Kemarin (15/12) Koran Kaltim menemui Siswanto (25) di tempatnya bekerja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan. Sebelumnya Siswanto disebut oleh Wahidah, istri Parlan, sebagai ‘perantara’ pihak keluarga ke para aparat di Samarinda untuk ‘membereskan’ perkara ini.
Siswanto bercerita, pada akhir Juni 2011 istrinya bercerita kepadanya bahwa Parlan yang masih kerabat jauh itu ditangkap seminggu sebelumnya di Samarinda. Parlan dan Wahidah adalah warga Jl Gadjah Mada Tarakan. Siswanto mengaku prihatin dengan kabar itu.
“Saya bilang ke istri saya semoga keluarga sabar,” tutur pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga pintu Lapas Nunukan tersebut.
Beberapa hari kemudian Wahidah datang kepadanya. Ia meminta tolong agar Siswanto membantu mengurus perkara ini di polisi supaya Parlan dibebaskan. Namun Siswanto mengaku menolak. Sebagai aparat hukum, ia tahu benar kalau kasus narkoba sangat sulit untuk “dinego”. Apalagi ia sadar diri bahwa pekerjaannya yang sekedar penjaga pintu Lapas tidak membuatnya jadi ‘orang penting’.
“Saya ini hanya penjaga pintu, mana bisa saya bereskan kasus. Wahidah yang datang ke saya minta tolong, saya tak pernah menawarkan. Saya minta dia datang saja sendiri ke kantor polisi,” tukasnya.
Namun Siswanto tak hanya didesak Wahidah, tapi juga pihak keluarga yang lain. Karena merasa kasihan dan didesak-desak terus, akhirnya Siswanto luluh juga dan bersedia membantu.
Yang pertama ia datangi adalah para penyidik Satuan Narkoba Polresta Samarinda untuk mengetahui duduk masalahnya. Dari obrolannya dengan penyidik, ia bisa menangkap kalau polisi tidak mau diajak ‘main mata’.
“Saya sempat memohon ke penyidiknya. ‘Tolong dibantu Pak. Kasihan istri tersangka ini. Mereka cuma punya warung di Tarakan’,” kata Siswanto mengulang omongannya ke penyidik.
Namun penyidik bersikukuh tidak mau. “Kami menangani kasus yang sudah diserahkan di sini. Berkasnya sudah ada. Tidak bisa,” tegas penyidik ditirukan Siswanto yang mengaku lupa nama penyidik itu. Setelah itu Siswanto balik kanan.
Apakah Siswanto memberi uang ke penyidik? “Tidak ada saya beri uang,” kata Sis.
Namun Siswanto pernah diceritakan oleh Wahidah bahwa beberapa hari sebelum ia bertemu penyidik, Wahidah juga menemui polisi di Mapolresta Samarinda. Wahidah mengaku memberikan sejumlah uang kepada polisi agar Parlan segera dipindah dari tahanan Mapolresta ke Rutan Sempaja. Parlan mengeluh kepada istrinya itu kalau ia dipukuli polisi di dalam tahanan. Kepada siapa dan polisi bagian apa uang itu diserahkan, Siswanto mengaku tak tahu.
“Dia memberi uang sekitar Rp500 ribu. Uang rokok lah. Supaya Parlan segera dipindah ke Rutan. Katanya sih dipukuli polisi di dalam tahanan,” cetusnya.
Ketika kasus ini sampai ke Kejari Samarinda, Wahidah meminta tolong lagi kepada Siswanto supaya ia menemui jaksa yang menangani kasus Parlan. Siswanto menyanggupi. Di Kejari Samarinda ia ia menemui jaksa Tedy Setiawan.
Dalam percakapannya dengan Tedy, Siswanto meminta supaya tuntutan diringankan. Namun kata Sis, Tedy tidak menjanjikan apa pun. Tapi ketika Sis menawarkan sejumlah uang, Tedy ‘menyambar’.
“Kalau bisa sih (uangnya, Red.) sekarang saja, Mas,” kata Tedy ditirukan Siswanto.
Tapi karena Sis tidak bawa uang saat itu, ia minta waktu. Tedy juga tidak menyebutkan jumlah. Sis kemudian menerima sejumlah uang dari Wahidah untuk Tedy. Beberapa hari kemudian seorang utusan Tedy datang kepara Siswanto mengambil uang tersebut dan kemudian diserahkan.
Berapa jumlah yang diberikan kepada utusan Tedy? “Saya lupa,” aku Sis.
Saat Parlan sudah dipindah ke Rutan Sempaja, lagi-lagi fulus dihambur. Parlan mengeluh tentang sel yang ditempatinya dengan puluhan tahanan lain. Karena itu Wahidah lagi-lagi meminta bantuan kepada Siswanto agar Parlan yang masih terhitung pamannya itu bisa dipindah ke sel yang lebih nyaman. Sis juga pernah bertugas di Rutan Sempaja beberapa waktu sebelumnya. Wahidah menitipkan uang yang disebut Sis, “di bawah Rp10 juta. Lupa tepatnya berapa.”
Di sana ia bertemu dengan seorang pejabat Rutan berinisial PJ yang berwenang memindah-mindahkan tahanan. Kepada PJ Sis mengutarakan maksudnya. Kata Sis, PJ tidak meminta uang. Tapi uang Wahidah ia serahkan kepada PJ, dan diterima oleh PJ. PJ juga tidak menjanjikan apapun.
“Tidak bisa langsung dipindahkan, tetap pakai prosedur,” kata Sis.
Sampai tadi malam PJ belum bisa dikonfirmasi mengenai hal ini. Kepala Rutan Sempaja, Ismail, juga tak kunjung mengangkat panggilan telepon dari Koran Kaltim.
Dengan demikian, kata Sis, pengakuan Wahidah sebelumnya bahwa ia sudah menyerahkan uang Rp48 juta kepada Sis untuk membereskan kasus ini. Bahkan karena perkara ini Sis harus memenuhi panggilan Kejati Kaltim pada hari Senin depan (19/12).
Kepala Lapas Nunukan Darwin Sitepu belum dapat memastikan apakan akan mengijinkan Siswanto ke Samarinda untuk menjalani pemeriksaan. Karena menurutnya, pemeriksaan juga bisa dilakukan di Kejari Nunukan.
“Di Kejari Nunukan kan sama saja. Tapi harus ada petunjuk dari Kejati. Masalahnya kalau dipanggil begini, apalagi statusnya saksi, siapa yang nanggung ongkosnya ke Samarinda?” kata Darwin usai menerima surat panggilan tersebut. [mor]


Sumber Info (Kecuali Gambar Ilustrasi) : Inilah.comJumat, 16 Desember 2011


BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS