TERBARU.......

Kamis, 08 Desember 2011

KEJARI TARAKAN TETAPKAN 3 TERSANGKA KORUPTOR


#Tarakan - 


Kejaksaan Negeri Tarakan menetapkan tiga tersangka untuk kasus dugaan korupsi bedah rumah atau pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) 2010 lalu di Tarakan.
Kepala Kejari Tarakan I Ketut Wiryawan SH melalui Kasi Pidsus Ade Hermawan SH mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial MA sebagai kuasa pengguna anggaran, SS sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan MUL sebagai rekanan.
“Ketiganya adalah warga Samarinda, MA dan SS merupakan PNS di Pemprov Kaltim dan MUL sebagai rekanan yang ditunjuk untuk menjalankan pembangunan RLH di Tarakan,”ujarnya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, pekan depan ketiganya akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka.
“Ketiga tersangka ini kita tetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyidikan selama tiga bulan. Dari hasil penyidikan, penyidik kemudian berpendapat bahwa ketiga orang tersebut bisa dimintai pertanggungjawaban atas dugaan korupsi pembangunan RLH tahun 2010 lalu di Tarakan. Surat panggilan sebagai tersangka sudah kita layangkan. Rabu pekan depan, ketiganya akan kita periksa sebagai tersangka,”ungkapnya.
Dugaan penyelewengan anggaran pembangunan RLH dilakukan ketiganya dengan cara mencairkan anggaran pembangunan RLH sepenuhnya dengan laporan pembangunan telah selesai 100%.
Sementara realisasi fisik di lapangan, sebagian besar rumah belum tuntas dibangun, bahkan ada item dalam spesifikasi RLH yang tidak dibangun sama sekali.
“PPTK bertanggungjawab terhadap realisasi fisik, administrasi dan keuangan, sementara rekanan sebagai pekerja tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi. Ketiganya dengan sengaja membuat seolah-olah pekerjaan sudah selesai sehingga mencairkan anggaran 100%, padahal realisasinya pembangunan belum tuntas,” jelas Ade.
Kerugian negara atas dugaan korupsi RLH ini diperkirakan mencapai Rp100 juta lebih. Tetapi Ade mengaku belum mendapatkan kisaran kerugian dengan jelas, pasalnya masih dalam perhitungan BPKP.
Sementara kemungkinan penangguhan penahanan, Ade mengatakan, penangguhan merupakan hak ketiga tersangka. Tetapi Ade juga mengaku selama dilakukan pemeriksaan sebelumnya, ketiganya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan kejaksaan.
“Ketiganya bersikap kooperatif. Tetapi mengenai penangguhan penahanan, itu merupakan hak ketiga tersangka ini. Tetapi yang jelas penyidik lah nanti yang menentukan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak terhadap ketiganya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Tarakan melakukan penyidikan sejak 14 September lalu atas pembangunan RLH tahun 2010 lalu di Tarakan. Program bedah rumah khusus masyarakat miskin tahun 2010 ini merupakan program Pemprov Kaltim yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim di bawah pengawasan Bidang Cipta Karya DPU Provinsi Kaltim secara serentak di 14 Kabupaten/kota dengan nilai anggaran keseluruhan sebesar Rp36,15 miliar.
Kemudian, khusus Tarakan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,6 miliar untuk 60 rumah di Tarakan. Di Tarakan sendiri, RLH dibangun oleh kontraktor pelaksana pemenang tender PT Karya Malinau Utama yang beralamat di Samarinda. [mor]

Sumber Info (Kecuali Gambar) : Inilah.ComKamis, 8 Desember 2011


BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS