TERBARU.......

Rabu, 07 Desember 2011

KORUPSI DISIDIK, PLTU JALAN TERUS


#Tarakan - 


Meski proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sungai Maya, Tarakan Utara belum selesai disidik Polres Tarakan, pembangunan PLTU terus berjalan. Bahkan bulan ini, PLN Pikitring akan melakukan proses lelang. Diperkirakan akhir Desember ini sudah dilakukan penentuan pemenang lelang.
Hal itu disampaikan Direktur Utama PLN Tarakan Sandhika Alfianto, kemarin. ”Masalah lainnya kami kembalikan kepada proses hukum, PLN berdiri di atas semua pihak karena PLN adalah institusi negara yang berdasarkan hukum,” katanya. PLN, katanya, tidak akan mengambil hak-hak masyarakat sepanjang dasar hukumnya jelas. Apalagi saat melakukan pembebasan lahan.
Apakah selama kasus masih berproses di ranah hukum, proses pembangunan juga bisa berjalan?  ”Itu tadi, kita butuh listrik. PLN hanya berupaya menyediakan listrik. Mulai menambah mesin, menambah PLTU, itu semua bukan pekerjaan yang mudah. Mari kita sama-sama melihat ke depan bahwa Tarakan harus maju, masa kita kalah sama Tawau yang di depan mata, kan tidak?” jawabnya.
Pihaknya sangat berharap dukungan dari masyarakat, karena pembangunan PLTU untuk kepentingan semua pihak. PLN tambahnya, akan berjalan sesuai koridor hukum, sehingga untuk pembebasan lahan PLN tidak akan melakukan mungkin dua kali pembayaran di atas lahan yang sama. ”Apapun yang menjadi keputusan pengadilan, PLN akan patuh. Namun,  pembangunan juga diharapkan tetap berlanjut,” ujarnya.
Kasus dugaan penyelewengan pembebasan lahan PLTU ini mencuat setelah ada laporan dari masyarakat. Diduga ada persoalan pada pembayaran ganti rugi lahan seluas 29,75 hektare. PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Kalimantan sudah memastikan, pembayaran pembebasan lahan rencana pembangunan PLTU Tarakan 4 x 7 Mega Watt di Sungai Maya, dilakukan ke rekening masing-masing pemilik lahan.
Nama-nama itu seperti disampaikan Deputi Manager Hukum dan Pertanahan PT PLN Pikitring Kalimantan, Iras, sesuai pemegang Surat Izin Memakai Tanah Negara (SIMTN) yang dikeluarkan Camat Tarakan Utara atas rekomendasi dari Tim 9 Pemkot Tarakan. “Uangnya ditransfer ke rekening bank masing-masing,” kata Iras kepada Radar Tarakan (Kaltim Post Group, 1 September 2011 lalu.
Iras juga menjelaskan, Tim 9 yang diketuai Sekretaris Kota Tarakan H Badrun merupakan fasilitator antara pihak PT PLN Pikitring Kalimantan dengan pemilik awal, sehingga sejak awal tahapan pembebasan yang dilakukan selalu melibatkan Tim 9 sampai dengan pembayaran.
Sebelumnya DPRD Tarakan juga meminta kepada aparat kepolisian agar dalam proses penyidikan perkara tidak menghambat proyek pembangunan pembangkit listrik tersebut. Anggota DPRD Tarakan Supa’ad Hadianto saat audensi bersama jajaran Polres Tarakan yang dipimpin Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan di Gedung DPRD, Selasa (22/11)  lalu  mengatakan, pembangunan PLTU di Tarakan sesungguhnya sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda-tunda lagi. (ddq/kpnn/ran)



Sumber Info (kecuali gambar) : KaltimPost.Co.Id - Minggu, 04 Desember 2011



BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS