TERBARU.......

Sabtu, 10 Desember 2011

UMK NAIK, PENGUSAHA TARAKAN MERASA TERPUKUL



#Tarakan - 


KETUA Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cabang Tarakan Effendhi Djuprianto menuturkan, keputusan pemerintah yang sudah mematok UMK 2012 sebesar Rp 1.262.290, dari sebelumnya sebesar Rp 1.214.900, merupakan pukulan berat bagi pengusaha. “Ini pukulan bagi Apindo, tapi untuk menjaga kebersamaan kita tetap menghormati ini,” kata Effendhi, Senin (5/12).

Dikatakannya, persoalan keberatan kalangan pengusaha karena berkaitan dengan pasar dunia yang saat ini sedang mengalami kelesuan. “Baik perusahaan plywood ataupun di perikanan yang ada di Tarakan ini produksinya dipengaruhi oleh pasar dunia. Kita ketahui pasar dunia saat ini kurang menggembirakan. Daya beli dunia berkurang yang akhirnya memengaruhi produksi,” terang Effendhi yang juga Ketua DPRD Kota Tarakan.

Akibat kelesuan di pasar dunia ini, diketahui ada tiga perusahaan di sektor perikanan menghadapi stagnasi produksi. “Mudah-mudahan dengan difasilitasi pemerintah tiga perusahaan cold storage ini dapat menemukan mitra kerjanya sehingga bisa eksis kembali,” kata Effendhi.

Ketika ditanyai tentang kewajaran dari nilai UMK yang ditetapkan pemerintah kota ini, menurut Effendhi, kewajaran tersebut bisa dilihat dari mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa faktor penentuan UMK didasarkan atas standarisasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kemampuan perusahaan. Termasuk yang terpenting dalam hal ini juga dipengaruhi output atau kinerja dari para pekerjanya. 

“Dari yang saya ketahui dari kalangan pengusaha plywood dan perikanan, bahwa biaya take home pay (biaya tunjangan diluar upah) sudah melebihi KHL. Termasuk tunjangan transportasi, perumahan, pakaian, bahkan pendidikan. Sebetulnya take home pay ini yang perlu kita pahami. Ada salah satu sektor antara perikanan dan kehutanan, per karyawannya sudah menerima Rp 1,7 juta. Jauh melebihi KHL Rp 1.578.620. Jadi UMK ini hanya sebagai patokan untuk penetapan upah karyawan, kalau dikaitkan KHL, memang harus karena itu salah satu indikator dari indikator lainnya yang diatur dalam Undang-Undang,” terangnya.

Sementara itu, dari data Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tarakan, tiga perusahaan cold storage yang saat ini mengalami masa stagnan atas produksi, sedang dalam tahap pengambilalihan manajemen oleh perusahaan lainnya di sektor yang sama. Termasuk pengelolaan terhadap para karyawannya.

Dikatakan Kepala Dinsosnaker, Drs Nasib MAP, dampak dari stagnasi produksi tersebut karena dipengaruhi ekonomi dunia yang saat ini sedang menurun. Di samping biaya operasional yang harus ditekan karena kelesuan ekonomi ini. Hal yang sama diungkapkan Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinsosnaker Tarakan, Zaini M. Ia mengutarakan dampak tsunami di Jepang juga turut mempengaruhi. Apalagi pemasaran hasil produksi perikanan asal Tarakan paling besar dipasarkan ke Jepang.
 
“Dengan nilai UMK sebesar ini, di samping positif untuk dunia tenaga kerja, namun bagi pengusaha sudah megap-megap. Apalagi investor yang baru mau masuk yang pertama kalinya ditanyakan berapa nilai UMK. Namun begitu kita berharap investor semakin banyak masuk ke Tarakan dan dapat mengurangi tingkat pengangguran,” harap Zaini. 

Ketua Komisi I DPRD Tarakan Khairuddin Arief Hidayat mengatakan, dari hasil keputusan ini, semoga dapat diterima oleh kalangan pekerja. “Walaupun belum sesuai keinginan awal dari para pekerja, namun nilai yang ditetapkan pemerintah ini sudah dapat diterima mereka. Dengan catatan mereka berharap para penetapan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota), bisa lebih meningkat,” kata Arief. (ash/fuz/jpnn)


Sumber Info (kecuali gambar) : Jpnn.com - Selasa, 06 Desember 2011


BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS