#Tarakan -
Setelah surat izin pemeriksaannya disetujui Gubernur Kaltim, AR politisi dari Partai PDI Perjuangan dan juga Anggota Komisi III DPRD Tarakan, pernah menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tarakan dan saat ini juga masih menjadi Ketua Fraksi Perjuangan Demokrasi Pembangunan. Kemarin (04/02) Ketua Umum PDI Perjuangan Suhardjo ikut buka suara terkait pemeriksaan AR oleh pihak penyidik Kepolisian pekan lalu.
Saat ditemui di sela-sela kegiatannya di Swiss Bell Hotel Tarakan, Suhardjo yang juga Wakil Walikota Tarakan ini mengaku memberikan keleluasan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap AR.
“Saya atas nama Ketua Partai apapun alasannya, karena beliau (AR.red) ini adalah salah satu kader PDI Perjuangan dan sedang dalam proses hukum, saya mempersilahkan proses hukumnya berjalan dan tidak dihalangi apapun,”ujarnya.
Namun, Suhardjo juga memastikan akan memberikan tanggung jawab moral terkait proses hukum yang dijalani AR.
“Saya akui memang proses hukum sedang berjalan, tetapi saya akan berupaya tidak akan berbenturan dengan hukum. Dan saya akan tetap bertanggung jawab secara moral untuk terkait kasus hukum yang dihadapi AR ini,”imbuhnya.
Untuk rapat internal guna membahas bantuan hukum yang akan diberikan kepada AR, Suhardjo mengaku masih akan melihat perkembangannya dulu. Rapat internal partai yang digelar pun masih sekedar membahas seperti apa proses hukum dan permasalahanya.
“Kita tidak boleh terburu-buru memutuskan, ada konslidasi partai dan harus tetap solid. Selain itu, saya masih harus melihat, memantau dan mengikuti perkembangan proses hukumnya ini dulu. Dan memang kami sudah menggelar rapat internal, tetapi hanya seputar membahas tentang seperti apa kejadian sebenarnya hingga ditangani polisi, dan belum mengarah kepada bantuan hukum,”ungkapnya.
Mengenai dugaan politis dibelakang penetapan AR sebagai tersangka hingga ancaman penahanan dan pencekalan terhadap AR, Suhardjo memastikan pasti ada. “Karena kami ini memang orang politis, jadi hal-hal seperti ini pasti ada unsur politis, tetapi tidak mungkin yang salah malah kita benarkan, terlebih seperti ini memang sudah biasa terjadi. Dan yang jelas kami tetap mendukung AR sebagai kader PDI Perjuangan,”tegasnya.
Lalu sanksi terparah hingga PAW, Suhardjo mengaku masih jauh. Pasalnya masih ada mekanisme dalam partai yang harus dilewati sebelum memutuskan PAW.
“Untuk AR ini masih jauh dari PAW, apalagi kasus seperti ini. dan sebelum memutuskan PAW, masih ada mekanisme dan peraturan dalam partai yang harus dilewati dulu. Meskipun sudah diputuskan bersalah,”kata Suhardjo lagi.
Pernah diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari perebutan kepemilikan dan pengelolaan GTM antara Hendrik dan Gusti Sjaifudin. AR sendiri berada di pihak Gusti yang ditunjuk Gusti sebagai Manajer di GTM. Saat mencoba mengambil alih GTM, salah satu kantor administrasi GTM terkunci, dan AR bersama Deni anak dari Gusti melakukan pengrusakan pintu ruang administrasi agar dapat masuk kedalam ruang administrasi.
Sementara, kasus perebutan pengelolaan dan kepemilikan ini pun masih dalam proses hukum. Sehingga Hendrik mengajukan keberatan dan melaporkan AR atas tindakan pengrusakan pintu kantor administrasi ke pihak berwajib. (saf)
Sumber Info (Kecuali gambar) : KORANKALTIM.CO.ID - SENIN, 06 FEBRUARI 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :