TERBARU.......

Selasa, 17 Juli 2012

MASA OPERASI KENDARAAN HANYA 6 BULAN






Pekan Ini Dishub Gelar Razia

#Tarakan - Dinas Perhubungan Kota Tarakan menegaskan, masa operasi kendaraan bermotor, utamanya angkutan kota (angkot) maupun mobil barang hanya berlaku enam bulan sekali selama setahun.

Masa operasi sebuah kendaraan itu, dijelaskan Kepala Bidang Angkutan Darat pada Dinas Perhubungan Kota Tarakan, Junaedi setelah dinyatakan lulus pada hasil pengujian kendaraan bermotor.

“Layak atau tidaknya kendaraan tersebut beroperasi setelah lulus dari uji kendaraan yang dilakukan 6 bulan sekali oleh Dinas Perhubungan. Kalau tidak lulus, berarti tidak layak jalan atau beroperasi,” ujar Junaedi kepada Radar Tarakan, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, pengujian kendaraan bermotor adalah rangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kereta khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.

“Selain dilakukan 6 bulan sekali, kita juga melakukan pengujian laik atau tidaknya kendaraan itu terutama angkot dan mobil barang pada saat razia yang dilakukan bersama Satlantas Polres Tarakan,” kata dia.

Setiap kendaraan bermotor wajib melengkapi syarat administrasi dan teknis kendaraan seperti; ban tidak dalam kondisi gundul atau menipis, rem dalam keadaan normal, dan tak satu lampu pada mobil tersebut mengalami korsleting.

Termasuk, kondisi bagian bawah dan atap mobil tersebut.

Tujuan pengujian kendaraan bermotor ini, guna memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan, melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

“Minggu depan atau sebelum puasa nanti, kita berencana melakukan razia atau berupa peringatan pembinaan kepada seluruh kendaraan bermotor roda empat, angkot, pick up, mobil boks, truk dan lainnya,” katanya.

Dasar pengujian kendaraan bermotor ini mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Angkot yang tidak layak operasi, sebenarnya yang sudah mati uji. Kalau sudah begitu, jangan dioperasikan dulu, silakan masuk uji dulu,” cetus Junaedi.

“Biasanya saat razia dan kita menemukan pelanggaran-pelanggaran seperti itu kalau pelanggaran administrasi kita langsung kasih peringatan. Tapi kalau pelanggaran teknis, langsung kita sidangkan,” urainya.

Kurun waktu setahun terakhir, masih kata Junaedi, Dinas Perhubungan mencatat kendaraan yang telah disidangkan sebanyak 40 unit.

“Kalau lampunya mati sebelah pun, kendaraan itu sebenarnya tidak laik jalan. Bukan hanya angkot termasuk angkutan barang jenis, truk, mobil boks dan lainnya,” ungkap dia.

Menurut pendataan yang masih berlangsung hingga pekan ini, khususnya untuk jumlah angkot di kota Tarakan, Dinas Perhubungan mencatat ada sekira 600 unit.

“Ini masih data sementara, karena sedang didata ulang dan jumlah ini belum final, termasuk mendata kendaraan angkutan barang. Untuk taksi bandara sudah final, jumlahnya ada 33 unit dan semuanya masih laik jalan,” katanya.

“Untuk ini, saya mengimbau setiap kendaraan yang masa ujinya sudah habis, kami minta untuk melakukan uji di kantor Dinas Perhubungan Kota Tarakan setiap jam kerja, termasuk kendaraan truk gandeng dan temple,” imbuhnya mengakhiri.(sur/ndy)


Sumber Info : Radartarakan.co.id - Senin, 16 Juli 2012





BERBAGI INFO :


BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS