#Tarakan - Pemerintah Kota Tarakan menegaskan kepada seluruh masyarakat Kota Tarakan bahwa, per tanggal 1 Oktober 2012 mendatang dilarang menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin secara bebas atau bensin botolan atau bensin eceran.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Dan UMKM Kota Tarakan Untung mengatakan, terkait dengan hal tersebut, selama 4 hari ke depan pihaknya bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kota Tarakan, Dinas Perikanan, Polisi Resort (Polres) Tarakan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, mengadakan kegiatan Sosialisasi, Pendataan, dan Pengawasan pedagang bensin botolan di seluruh Kota Tarakan. Hal ini terkait rapat pembahasan mengenai perederan, pendistribusian, dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin, yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Untung menambahkan, jika pada tanggal 1 Oktober 2012 nanti masih ditemukan ada masyarakat Kota Tarakan yang berjualan bensin botolan atau eceran, pihaknya beserta intansi terkait akan menindak secara tegas, sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (git/prs)*
Sumber Info (Kecuali Gambar) : Grassfm.co.id - 22 September 2012
BERBAGI INFO :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :