#Tarakan - Sudah empat hari ini Wakil Walikota Tarakan Suhardjo Trianto tidak bisa tidur, karena tiga orang stafnya menjadi tersangka kasus lahan Pembagunan Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sungai Maya yang merugikan negara sebesar Rp 7 miliar.
Ketiga orang staf atau pejabat Pemkot Tarakan yang ditetapkan tersangka oleh Polres Tarakan masing-masing. Pertama, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) yang juga mantan Asisten I Pemkot Tarakan Nasib. Kedua, Sekretaris Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan yang juga mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Tarakan, Abu Bakar. Ketiga, Kepala Seksi Survei dan Pengukuran Pemetaan Badan Pertanahan Nasional Kota Tarakan, Puryono.
"Terus terang dengan kejadian ini siang malam kami tidak bisa tidur, bahkan untuk masuk kantor saja tidak enak. Sebab bagaimana pun mereka ini staf kami yang telah membantu kami dalam menjalankan roda pemerintahan. Kalau tidak ada mereka tidak mungkin kita bisa melakukan roda pemerintan ini," ucap Suhardjo, Jumat (19/10).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :