TERBARU.......

Jumat, 12 Oktober 2012

Kasus Lahan PLTU, Mualik Kembali Di Periksa



#Tarakan - Setelah mendapatkan keterangan tambahan saksi-saksi terkait dugaan korupsi pembebasan lahan PLTU di Sungai Maya Kecamatan Tarakan Utara. Penyidik tindak pidana korupsi Polres Tarakan kembali memeriksa tersangka Mualik. 
Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan melalui Kasat Reskrim AKP Subarjo ketika di konfirmasi kemarin mengatakan diperiksanya tersangka Mualik kali ini untuk melengkapi keterangan para tersangka yang dianggap belum lengkap sebagaimana petunjuk Jaksa.”Kalau untuk aliran dana pembebasan lahan itu, sudah sangat jelas dari keterangan saksi-saksi sebelumnya, maupun tersangka pada awal pemeriksaan. Untuk jumlah anggaran yang diterima, sudah ditentukan saksi dari BPKP dalam keterangannya sebagai ahli. Lalu pemeriksaan tersangka Mualik kali ini untuk melengkapi kelengkapan pemeriksaan terkait lahan,” jelasnya. 
Setelah pemeriksaan Mualik kali ini, maka saat ini kata Subarjo penyidik sudah hampir merampungkan BAP tersangka Mualik, Jarkasih dan Ngurah. Sehingga paling lambat hari ini (10/9) BAP ketiga tersangka sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan sebagai tahap I. 
Lalu,soal masa penahanan tersangka Jarkasi yang kabarnya tinggal beberapa hari lagi. Subarjo menyatakan, masa penahanan ketiga tersangka ditangan penyidik memang akan berakhir dalam waktu dekat.
Tetapi, untuk kasus korupsi ini Subarjo menjelaskan penyidik masih punya waktu untuk melakukan perpanjangan penahanan terhadap para tersangka. 
“Penahanan pertama 20 hari, penahanan kedua 40 hari penahanan ketiga 30 hari. Jika masa penahanan ketiga ini berakhir, Penyidik masih bisa memperpajang penahanannya selama 30 hari terakhir. Jadi  kami masih memiliki waktu 1 bulan untuk menyelesaikan BAP tersangka untuk dilimpahkan ke Jaksa,” tegasnya. 
Diberitakan sebelumnya, kasus pembebasan lahan PLTU ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang penyimpangan administrasi yang dilakukan saat pembebasan lahan dilakukan. Sejak awal tahun ini, sudah ada 3 tersangka ditetapkan masing-masing Mantan Camat Tarakan Utara Jarkasih dan pemilik lahan I Gusti Ngurah Arnata dan Mualik.
Ketiganya diduga turut menerima uang hasil pembebasan lahan, PLN Pikitring Balikpapan sendiri sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp. 7. 437.550.000 untuk pembebasan lahan PLTU dan rencananya pembangunan akan dimulai tahun ini juga dengan anggaran yang sudah disiapkan sebesar Rp. 500 miliar lebih dan akan dicairkan dalam dua tahap. Namun karena proses pembebasan lahan masih dalam proses hukum, seperti diutarakan General Manager PLN UIP Pikitring Balikpaan 
General Manager PLN UIP Pikitring Balikpaan Setyo Heru kepada Koran Kaltim beberapa waktu lalu, kemungkinan besar akan melakukan survey ulang lahan PLTU kembali. (saf)

Sumber Info (Kecuali Gambar) : KORANKALTIM.CO.ID - SELASA, 11 SEPTEMBER 2012



BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS