TERBARU.......

Rabu, 17 Oktober 2012

Seret 3 Pejabat Pemkot Tarakan




Tersangka Baru Kasus Pembebasan Lahan PLTU


#Tarakan - Jumlah tersangka kasus pembebasan lahan PLTU di Sungai Maya, Kelurahan Juata Laut, Tarakan Utara, bertambah lagi. Kini totalnya menjadi 6 orang, setelah penyidik Kepolisian Resor Tarakan menyeret tiga orang pejabat Pemerintah Kota Tarakan sebagai tersangka baru.
Tiga tersangka sebelumnya, masing-masing Jarkasih (mantan Camat Tarakan Utara), Ngurah, dan Mualik, serta BAP (berita acara pemeriksaan) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan melalui Kasatreskrim AKP Subarjo kepada Radar Tarakan menyampaikan, ketiga tersangka baru kasus pembebasan lahan PLTU Tarakan masing-masing berinisial Nsb, Abr, dan Pyn. Ketiganya tergabung dalam Tim 9 dalam pembebasan lahan PLTU tersebut. Ketiganya telah disurati sejak Rabu (10/10) pekan lalu.
“Tapi keterlibatan ketiganya saat ini belum bisa didalami karena belum memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Subarjo, kemarin (16/10).
Dari ketiganya yang telah disurati kata Subarjo, dua tersangka berinisial Nsb dan Pry yang belum memenuhi panggilan penyidik. Seharusnya keduanya diperiksa Senin lalu (15/10).
“Kuasa hukum mereka mengkonfirmasi lewat surat bahwa keduanya tidak bisa memenuhi panggilan. Konfirmasi Pry, karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” kata mantan kabag humas Polres Tarakan itu.
“Nsb masih berhalangan hadir karena sedang di luar kota menemani anaknya yang saat ini dalam pengobatan. Rencananya sesuai keterangan kuasa hukumnya, baru berada di Tarakan pada 24 Oktober mendatang,” lanjut Subarjo menjelaskan.
Untuk alasan kemanusiaan, Subarjo mengatakan, pihaknya memberikan keleluasaan kepada yang bersangkutan untuk menemani anaknya berobat. “Nanti akan kami layangkan panggilan kedua kalinya,” ujarnya.
Sementara panggilan Abr dilayangkan hari Senin (15/10), untuk diperiksa sebagai tersangka di markas Polres Tarakan pada Kamis (18/10) besok. “Tersangka Pry, tidak hadir di panggilan pertama karena ada kegiatan, dan sudah dilayangkan panggilan kedua pada Senin (15/10) lalu juga untuk hadir diperiksa penyidik pada Kamis (18/10). Kalau tidak datang akan dipanggil ketiga kali. Tidak datang lagi, baru akan dipanggil paksa. Pemeriksaannya nanti bersamaan dengan ABR nanti,” tegas kasatreskrim.
Lebih lanjut Subarjo menyampaikan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya masih berstatus sebagai saksi karena merupakan Tim 9 yang saling berkaitan dan mengetahui penyimpangan administrasi pembebasan lahan PLTU seluas 29,75 hektare yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7.437.550.000.
Keterlibatan ketiga tersangka baru ini kata Subarjo lagi sesuai dengan baranga bukti maupun keterangan saksi dan tersangka sebelumnya yakni Mantan Camat Tarakan Utara, Jarkasih, pemilik lahan Mualik, dan oknum anggota Brimob I Gusti Ngurah Arnata. “Dari pengakuan tersangka sebelumnya, ketiga orang ini turut menerima uang dari pembebasan lahan ini. Tetapi keduanya dalam pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya mengaku tidak menerima uang tersebut. Nanti keterangan keduanya akan diperdalam lagi dalam pemeriksaannya sebagai tersangka,” ungkap Subarjo.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika nantinya ada bukti keterlibatan orang lain selain tiga orang tersangka baru ini. Polres akan terus mengembangkan penyidikan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, mengenai keterlibatan saksi berinisial AMO dan HRI yang mengembalikan uang masing-masing sejumlah Rp 1,650 miliar dan Rp 300 juta, masih mejadi saksi yang memberikan uang sitaan paling besar. Namun dari jumpa pers yang digelar di ruangan Kapolres Tarakan AKBP Desman S Tarigan pekan lalu, status keduanya (AMO dan HRI) masih sebatas saksi dan tidak mengetahui bahwa ada kesalahan administrasi yang dilakukan dalam proses pembebasan lahan PLTU.
“Tim penyidik belum menemukan bukti kuat yang bisa dijadikan alat bukti untuk menetapkan AMO dan HRI sebagai tersangka. Keterlibatan AMO dan Ngurah yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu juga masih kami dalami,” ujar Kapolres saat itu.
Untuk bisa menyeret AMO dan HRI pun, menurut Kapolres tidak bisa hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi. Selain bukti yang harus kuat, keterangan saksi yang menyebutkan keduanya terlibat pun harus lebih dari satu orang. “Harus ada keterangan lebih dari satu orang saksi. Sementara AMO sendiri juga mengaku tidak mengetahui ada penyimpangan dalam pengurusan Surat Ijin Mengelola Tanah Negara (SIMTN), meski dia mengaku menerima hasil pembayaran pembebasan lahan,” pungkas Kapolres.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Kota Tarakan selaku Ketua Tim 9 , Badrun, masih enggan berkomentar terhadap penetapan tersangka kasus pembebasan lahan PLTU yang kembali menyeret pejabat-pejabat di lingkungan Pemkot Tarakan.
“Saya belum tahu itu (penetapan tersangka baru, Red.). Nanti saya kroscek dulu,” kata Badrun dihubungi tadi malam.(fly)


Sumber Info : Radartarakan.co.id - Rabu, 17 Oktober 2012




BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS