TERBARU.......

Selasa, 13 November 2012

Menanti Vonis Hukuman di Samarinda




Tiga Tersangka Kasus Lahan PLTU akan Segera Disidang 



#Tarakan – Di saat pihak Kelurahan Juata Laut maupun Kecamatan Tarakan Utara mulai mendata ulang atas kepemilikan pada lahan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sei Maya, proses hukum atas kasus pembebasan lahan PLTU Tarakan juga terus berjalan.
Setelah masa tahanan diperpanjang tiga kali oleh Kejaksaan Negeri Tarakan, tiga tersangka kasus korupsi pembebasan lahan PLTU Tarakan kini menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Ketiga tersangka dimaksud yakni Jarkasih, I Gusti Ngurah Arnata, dan Mualik, bersama 3 berkas perkara ketiganya dikirim kemarin (12/11) sekitar pukul 11.00 menggunakan maskapai Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 165 tujuan Bandara Sepinggan Balikpapan, dan selanjutnya menuju Samarinda.
Ketiganya mendapat dikawal lima orang, masing-masing tiga orang dari Kejaksaan Negeri Tarakan, dan duanya dari Kepolisian Resor Tarakan. Ketiga tersangka bersama petugas yang mengawalnya melalui prosesi keberangkatan (check-in) seperti penumpang biasa, tidak melalui ruangan VIP Bandara Juwata. Mereka kemudian menaiki mobil minibus berwarna silver saat menuju ke pesawat.
Dari pantauan wartawan koran ini di Bandara Juwata siang kemarin, terlihat dari jauh yang pertama menaiki pesawat adalah I Gusti Ngurah Arnata yang mengenakan pakaian abu-abu. Disusul Jarkasih dengan kemeja putih, dan terakhir Mualik yang berpakaian baju berkerah dengan motif bergaris-garis.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Fajaruddin Yusuf melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ahmad Jusriadi kepada Radar Tarakan kemarin menyampaikan, prosedur tetap (Protap) pengawalan ketiga tersangka yakni dikawal dua orang polisi berseragam lengkap, dan ditemani 3 orang jaksa dari Kejari Tarakan. Ketiganya dikawal menggunakan armada mini bus yang berhenti tepat di tangga pesawat, sehingga tidak sempat menarik perhatian banyak pihak.
“Jaksa yang ikut itu saya, lalu dua jaksa lain Juli Hartono dan I Nyoman Bela bersana 2 anggota dari Polres Tarakan. Jadi pengiriman tersangka beserta 3 berkas perkaranya sudah sesuai Protap,” kata Achmad Jusriadi dihubungi melalui telepon seluler saat perjalanan dari Balikpapan menuju Samarinda dengan jalur darat.
Diketahui ketiganya telah menjalani masa perpanjangan penahanan sebanyak 3 kali, diantaranya selama 20 hari ketika dilimpahkan ke Kejari Tarakan oleh tim Penyidik Polres Tarakan, kemudian perpanjangan 30 hari dengan alasan kejaksaan melakukan pemberkasan penuntutan dan ketiga atas pengajuan jaksa dan dikabulkan melalui penetapan hakim Pengadilan Negeri Tarakan. Pelimpahan ketiganya ke Pengadilan Tipikor yang baru akan diserahkan hari ini (13/12), dan ketiga tersangka akan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja di Samarinda dengan masa tahanan yang tersisa.
“Masa tahanan ketiganya sementara masih dalam masa tahanan sesuai perpanjangan yang diajukan jaksa, dan dikabulkan melalui penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yaitu untuk Jarkasih perpanjangan masa tahanan ketiga 30 hari sejak 2 November lalu, Ngurah perpanjangan masa tahanan ketiga menjadi 30 hari sejak 5 November lalu, dan Mualik perpanjangan masa tahanan kedua 30 hari sejak 23 Oktober lalu,” beber mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sendawar-Kukar ini.
“Penyerahan ke Tipikor baru besok (hari ini, Red.) kita berikan. Jadi jadwal sidang juga baru diketahui nanti. Keikutsertaan tiga orang jaksa dalam penyerahan tersangka pembebasan lahan PLTU ini juga berkaitan dengan penyerahan barang bukti dokumen dan uang tunai,” lanjut Jusriadi menjelaskan.
Dalam penyerahan ketiga tersangka ini sekaligus dengan penyerahan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 2.202.700.000. Namun diakui Jusriadi, uang tunai kini masih dalam rekening bank. Namun ketika pihak pengadilan meminta untuk diserahkan sekaligus, maka tinggal dipindahbukukan. Untuk pasal yang didakwakan dalam berkas penuntutan yang dibawa oleh para jaksa, terang Jusriadi, sama dengan pasal yang sudah disangkakan tim penyidik Polres Tarakan sebelum menyerahkan perkara ini ke Kejari untuk penuntutan.
““Pasal dalam dakwaan terhadap ketiganya, Pasal 2 subsider Pasal 3 dan lebih subsider lagi Pasal 9 UU No. 20 Tipikor tahun 2009 Junto Pasal 55 KUHP. Semua ancaman penjara pasal yang dikenakan maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” ungkap dia lagi.
Dikonfirmasi mengenai nomor penetapan hakim terkait pemindahan penahanan untuk Jarkasih, Mualik dan Ngurah dari Tarakan ke Samarinda, Jusriadi mengaku akan melanjutkan kejelasan konfirmasi hari ini. Berikut pula nama-nama majelis hakim yang akan menangani ketiga tersangka berikut berkas perkaranya.(fly/rik/rtg)


Sumber Info (Kecuali Gambar) : Radartarakan.co.id - Selasa, 13 November 2012



BERBAGI INFO :


BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS