TERBARU.......

Jumat, 11 Januari 2013

Pengetap Harus Dihukum Lebih Berat




#Tarakan - KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, Dison SH mengakui jika aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan pembelian BBM berulang-ulang makin marak. Oleh karenanya, pihak Satpol PP kini terus bergiat meminimalisir aksi ini plus mengusahakan agar hukuman yang diterima pengetap atau penimbun bisa maksimal.



“Ini kan sudah semakin marak ya, khususnya pelaku pengisian BBM berulang-ulang atau pengetap di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) dan APMS (Agen Penyalur Minyak dan Solar), yang kemudian ditampung lalu dijual kembali,” jelas Dison kepada Radar Tarakan. Segala upaya dilakukan untuk menindak pelanggaran itu, mulai dari menggelar penjagaan di setiap SPBU hingga menangkap dan menyidangkan pelaku pengetap yang terpantau dan terlapor.
Akan tetapi, terkadang pelaku yang sudah tertangkap bahkan telah dikenai sanksi denda oleh hakim dalam persidangan Tipiring (tindak  pidana ringan), tidak juga jera dan masih saja melakukan perbuatan curang itu. “Jadi kalau indikasinya memang sudah masuk dalam pelanggaran undang-undang tentang migas, maka akan langsung kita serahkan ke Polres,” ucapnya.
Hingga Kamis (10/1) kemarin, Satpol PP masih menerima laporan tentang adanya indikasi penimbunan dan penyimpanan BBM bersubdisi jenis premium. Dan setelah tim patroli mendatangi lokasi di Jalan Jembatan Kuning, RT 14, Kelurahan Juata Kerikil, ditemukan 60 liter premium yang disimpan dalam 3 buah jeriken, di sebuah rumah kosong di wilayah tersebut tanpa diketahui jelas siapa pemiliknya. “Temuan ini berdasarkan informasi dari warga, dan setelah kita menuju lokasi, di teras sebuah rumah kosong ditemuakn BBM itu berikut 6 jeriken kosong lainnya,” ungkap Dison.
Bukan hanya itu, sekira 500 meter dari lokasi temuan BBM terebut, tepatya di RT 6, tim patroli juga menemukan 105 liter BBM jenis yang sama. Akan tetapi pemiliknya langsung bisa diketahui, lantaran berada di lokasi saat tim patroli mendatangi lokasi. “Pemiliknya itu berinisial MLM, yang mengaku pemilik rumah itu, meski di KTP (Kartu Tanda Penduduk) miliknya itu alamatnya di Juata Laut,” jelas Dison.
Lanjut Dison, modus kepemilikan BBM tersebut oleh MLM mengaku diperoleh dari hasil membeli berulang-ulang menggunakan kendaraan roda 4 di SPBU dan APMS, kemudian ditampung di rumah tersebut untuk kemudian dilansir atau disalurkan ke nelayan tanpa mengantongi izin. “Kasus ini akan kita serahkan ke polres, untuk ditindak dengan berdasar undang-undang, dengan harapan bisa memberikan efek jera yang lebih besar, karena tentu saja sanksinya akan lebih berat dari sanksi tipiring,” tukasnya. (yan)


Sumber Info : Radartarakan.co.id - Jumat, 11 Januari 2013


BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS