TERBARU.......

Kamis, 10 Januari 2013

Tiga Daerah Bebas Subsidi Listrik



Seiring dengan penaikan tarif dasar listrik (TDL) pada 2013, pemerintah menetapkan tarif listrik nonsubsidi diberlakukan di 3 wilayah, yakni Batam, Tarakan, dan Bali. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman, ketika ditemui di kantornya, Rabu (9/1). 


Ia menjelaskan saat ini pelanggan listrik di Batam dan Tarakan sudah tidak lagi menikmati subsidi listrik. Menyusul kemudian tarif non subsidi diterapkan di wilayah Bali.

"Batam, Tarakan, dan menyusul Bali tidak lagi disubsidi listriknya oleh negara," ujar Jarman.

Dengan demikian, pelanggan besar daerah-daerah yang tidak menikmati subsidi listrik diwajibkan untuk membayar subsidi listrik sesuai dengan harga keekonomian tarif listrik, yakni biaya pokok produksi (BPP) plus margin. Sisa dari tarif yang dipatok bagi pelanggan besar, dialokasikan untuk membantu tarif pelanggan kecil. 

"Ada cross subsidi (subsidi silang) antargolongan pelanggan," kata dia.

Diakuinya, penaikan TDL sebesar rata-rata 15% yang dilakukan secara bertahap per triwulan pada tahun ini belum mencapai harga keekonomian tarif listrik. Pasalnya, beberapa golongan pelanggan masih disubsidi. Maka dari itu, dalam jangka panjang hingga tahun 2020 pemerintah berencana untuk menurunkan subsidi listrik.

Ia menegaskan pengurangan subsidi listrik diprioritaskan bagi sektor konsumsi. Masyarakat yang mampu di daerah-daerah tertentu, subsidi listriknya dikurangi dan dialokasikan ke daerah lain yang membutuhkan rasio elektrifikasi, khususnya masyarakat tidak mampu. 

"Tentunya kita harus lebih mengarahkan subsidi ke masyarakat yang tidak mampu, itu jelas. kedua, subsidi ke yang produktif. Yang konsumtif mungkin yang akan kita ambil subsidinya. tidak ada subsidi lagi, tapi bertahap," tuturnya.

Ia menambahkan, dengan pencabutan subsidi listrik di tiga daerah tersebut, TDL di ketiganya diatur oleh peraturan daerah setempat. Tidak seperti daerah lain yang TDLnya diatur dalam Permen ESDM No 30 Tahun 2012 tentang Tarif Tenaga Listrik. 

"Tarifnya yang mengatur Pemda dan DPRD-nya, kalau daerah lain secara nasional yang nentukan masih pemerintah pusat," cetusnya.

Lebih lanjut Jarman mengatakan berdasar undang-undang di wilayah tertentu dapat dibuat badan usaha milik negara (BUMN) listrik yang tarif listriknya ditentukan sesuai kesepakatan Pemerintah Daerah dan DPRD. Maka, subsidi listriknya tidak lagi ditanggung oleh pemerintah pusat dan umumnya listrik yang dijual tarifnya sesuai dengan nilai keekonomiannya. 

"Alasannya agar masyarakat setempat mendapatkan mutu listrik yang lebih handal. Meskipun membayar tarif listrik sesuai nilai keekonomiannya," kata dia.

Pencabutan subsidi listrik di ketiga daerah tersebut, lanjut Jarman, berimplikasi pada perlakukan khusus pada pelanggan apabila pasokan listrik di ketiga daerah tersebut tidak stabil dan pelayanan yang diberikan PLN tidak memuaskan. Priviledge yang diberikan berupa pemotongan tagihan listrik. 
"Jika melewati standar pelayanan minimum yang ditetapkan pemerintah pusat, PLN di daerah tersebut harus memberikan kompensasi. Yang jelas ada hitungannya sendiri, berapa lama mati lampunya, berapa kali, kalau melewati PLN harus beri kompensasi kepada pelanggannya," kata dia.

Adapun daerah pertama yang dibebaskan dari subsidi listrik adalah Batam yang dioperasikan oleh anak usala PT PLN, yakni PT PLN Batam. Disusul Tarakan yang dikelola oleh PT PLN Tarakan. Namun, pemberlakuan di Tarakan belum optimal lantaran masih terganggu pasokan gas. Menyusul dua daerah tersebut, saat ini PLN memproses penghapusan subsidi listrik di Bali yang dikelola oleh PLN distribusi Jawa Bali.

Direktur Utama PT PLN Batam Dadan Koerniadipoera mengatakan Batam dan Tarakan telah lama tidak disubsidi lisriknya. Sehingga negara sudah tidak memberikan subsidi listrik ke dua daerah tersebut. 
"Masing-masing daerah tersebut berlaku tarif listrik sendiri, misalnya TLB (Tarif Listrik Batam) yang diterapkan di Batam," kata dia.

Subsidi silang dilakukan antar golongan tarif di kedua daerah tersebut, lanjut Dadan, melalui take and give antara pelanggan besar dan pelanggan kecil. 

"Antargolongan tarif di kedua daerah tersebut saling memberi dan menerima subsidi. Jadi pelanggan kecil di daerah tersebut tetap menikmati tarif listrik murah sama seperti pelanggan kecil di daerah lain. Azas keadilan tetap berlaku, rakyat kecil tidak terbebani," papar Dadan. (Aim/OL-3)


Sumber Info (Kecuali Gambar) : Metrotvnews.com - Rabu, 09 Januari 2013


BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS