TERBARU.......

Sabtu, 02 Februari 2013

Ketika Pramuka Menjadi Ekskul Wajib di Kurikulum 2013





Masuk RKAS, Pendidikan Mirip Mengajar di Kelas bukan Latihan

#Tarakan - Kurikulum 2013 merupakan kelanjutan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu. Kurikulum 2013 juga merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Salah satu penataan itu adalah penetapan mewajibkan kegiatan ekstrakurikuler, khususnya Pramuka.



DEDI SUHENDRA (Wartawan Koran Radar Tarakan)

KURIKULUM 2013 dikembangkan untuk meningkatkan capaian pendidikan dengan dua strategi utama yaitu peningkatan efektivitas pembelajaran pada satuan pendidikan dan penambahan waktu pembelajaran di sekolah. Efektivitas pembelajaran dicapai melalui 3 tahapan yaitu efektivitas interaksi, efektivitas pemahaman, dan efektivitas penyerapan. Efektivitas pembelajaran yang diharapkan dari pengembangan kurikulum 2013 adalah transformasi nilai, dimulai dengan efektivitas interaksi antara guru dan murid sehingga dapat meningkatkan pemahaman sang murid. Dalam kurikulum 2013 mendatang, akan didorong pendekatan pembelajaran yang mengedepankan pengalaman personal melalui observasi, asosiasi, bertanya, menyimpulkan dan mengkomunikasikan.

Sementara mengenai ekstrakurikuler Pramuka, hal itu memiliki dasar hukum yang jelas yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. Harapannya, pendidikan kepramukaan dapat berperan mengembangkan nilai-nilai positif seperti cinta tanah air, suka menolong, pengabdian, disiplin, dan jujur serta siswa mampu berpartisipasi dalam permasalahan kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 dan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. “Pendidikan kepramukaan masuk dalam ekstrakurikuler wajib sejak Sekolah Dasar (SD). Dengan demikian, posisi pendidikan kepramukaan pada kurikulum 2013 bukan mata pelajaran tapi ekstrakurikuler,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Tajuddin Tuwo.

Sebenarnya kebijakan ini bukan merupakan hal yang baru, karena dari dulu pendidikan kepramukaan terutama di SD sudah diwajibkan alias menjadi ekstrakurikuler wajib. “Memang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, program pendidikan ekstrakulikuler wajib di sekolah meskipun yang lebih ditonjolkan adalah kegiatan pramuka, namun kegiatan ekstrakulikuler tidak hanya terpaku dalam konteks kepramukaan saja tapi dapat juga dimaksudkan kegiatan ekstrakulikuler kesenian maupun organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) dan kegiatan ekstrakulikuler lainya,” urai Tajuddin, kemarin (1/2).

Upaya ini akan sia-sia jika tidak disiapkan secara sungguh-sungguh agar pendidikan kepramukaan (yang menjadi ekstrakurikuler wajib) benar-benar menjadi latihan, menjadi wahana pembiasaan sikap dan perilaku anak dan remaja. “Pembina harus disiapkan agar tidak terjebak pada rutinitas dan menjadikan pendidikan kepramukaan seperti pelajaran. Melakukan proses pendidikan kepramukaan seperti mengajar di kelas, bukan melakukan latihan perindukan Siaga, latihan pasukan Penggalang, atau pun latihan Ambalan Penegak,” ungkap Tajuddin lagi,

Bentuk dukungan pemerintah diharapkan bukan hanya mengalokasikan anggaran baik Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) saja, namun juga mendukung Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam upaya melakukan revitalisasi dengan mengkoordinasikan pengambilan kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas implementasi latihan kepramukaan atau latihan kepanduan di gugus depan yang berpangkalan di sekolah. Yang jika kegiatan ekstrakulikuler khususnya Pramuka dahulu masuk dalam kegiatan Organisasi Intra Sekolah (OSIS), dengan terbitnya peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang perubahan kurikulum tahun 2013, maka tiap sekolah wajib menyusun dan memasukkan kegiatan pramuka dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). “Pada kurikulum dulu tidak memasukkan kegiatan pramuka dalam RKAS, namun untuk tahun ini tiap sekolah diwajibkan memasukkan kegiatan Pramuka dalam RKAS-nya,” pungkasnya.(**)


Sumber Info : Radartarakan.co.id - Sabtu, 2 Februari 2013




BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS