TERBARU.......

Minggu, 28 April 2013

Jual Diatas HET, Pangkalan Mitan Bisa Disanksi



#Tarakan - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop-UMKM) Kota Tarakan, Subono menyampaikan tambahan kuota minyak tanah (Mitan) bagi Kota Tarakan patut disyukuri. Tambahan kuota dari 24 kiloliter menjadi 53 kiloliter per hari diyakini dan diharapkan bisa meningkatkan pemenuhan kebutuhan minyak tanah oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkannya, seperti masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah dan UMKM.



Yang harus diketahui, tambahan kuota minyak tanah itu, diberikan Pertamina berdasarkan hasil operasi pasar yang berlangsung sebelumnya. Tambahan itu akan disampaikan sesuai kebutuhan pasar, atau tidak setiap hari. “Setelah kami melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa pangkalan minyak tanah dan pengecer, masih terlihat aktivitas penjualan minyak tanah dengan jeriken lima literan di tingkat pengecer yang memang harganya cukup tinggi dibanding di pangkalan,” ungkap Subono, kemarin (26/4).

Sidak dilakukan karena Disperindagkop ingin memastikan indikasi dugaan penyelewengan penjualan minyak tanah dengan menaikkan harga jual ecerannya. “Kalau nanti ditemukan pihak-pihak yang nakal itu, tentunya kami akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” tutur Subono.

Untuk memastikan pihak yang nakal tersebut ditindak, Disperindagkop akan melakukan penertiban harga jual minyak tanah di tiap pangkalan yang ada. Sejatinya, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah di tingkat pangkalan untuk wilayah perkotaan Rp 3.200 per liter, sementara untuk wilayah yang jauh dari perkotaan Rp 3.500 per liter. Untuk diketahui, di Tarakan, sedikitnya ada 100 pangkalan minyak tanah, dan tiap pangkalan mendapat jatah 400 liter minyak tanah per hari. “HET tadi belum termasuk ongkos angkut, dan memang untuk penentuan harga jual biasanya disesuaikan dengan ongkos angkut yang layak,” jelas pria yang sempat menjabat Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Tarakan ini.

Terlepas dari itu, Disperindagkop juga menuntut adanya teknis penentuan kuota minyak tanah yang disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Pertamina. Dari itu, dibutuhkan dukungan data yang valid, baik pengguna minyak tanah pada tingkat rumah tangga maupun UMKM. “Pertanyaannya, apakah kuota minyak tanah ini bisa kontinu. Harapan kami, penetapan kuota minyak tanah ini, dapat disesuaikan dengan realisasi dari program konversi minyak tanah ke gas,” tukasnya.(*/dsh/ndy)

Sumber Info : Radartarakan.co.idSabtu, 27 April 2013



BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS