TERBARU.......

Selasa, 23 Juli 2013

Outsourcing dan Tenaga Kontrak Berhak Terima THR



Perusahaan nakal biasanya mengakali pengucuran tunjangan hari raya (THR) dengan tidak memberi pekerja berstatus kontrak maupun outsourcing (tenaga alih daya). Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa dua kelompok pekerja itu tetap berhak menerima THR.



Muhaimin menegaskan bahwa setiap pekerja atau buruh yang telah mempunya masa kerja tiga bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR. “Termasuk pekerja atau buruh tenaga kontrak maupun outsourcing,” katanya di Jakarta kemarin. Dia menegaskan bahwa aturan pembayaran THR itu tidak mengikat hanya untuk pekerja tetap saja. Posisi pekerja kontrak maupun tenaga outsourcing ini sangat rentan terhadap potensi tidak menerima pembayaran THR.

Untuk itu Muhaimin meminta kepada dinas-dinas tenaga kerja kabupaten maupun kota mensosialisasikan terus-menerus tentang ketentuan pencairan THR. “Jangan hanya untuk pegawai tetap. Tetapi sosialisasi untuk pekerja kontrak dan tenaga alih daya (outsourcing, red),” katanya. Muhaimin menegaskan jika ada indikasi perusahaan tidak membayar THR untuk pekerja kontrak maupun tenaga outsourcing, bisa dilaporkan di posko THR. Baik itu yang dikelola Kemenakertrans maupun yang dibuka oleh dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia.

Muhaimin mewanti-wanti terkait sanksi untuk perusahan yang nakal tidak membayar THR sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya tegaskan lagi jika ada perusahaan yang tidak bayar THR, akan kita tindak,” kata Muhaimin. Menteri yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan sanksi bisa mulai penyadaran, teguran, mediasi, hingga tuntutan hukum ke pengadilan.

Dia berharap tahun ini tidak ada lagi sengketa pencairan THR antara buruh dengan karyawan. Kalaupun sampai terjadi sengketa, cukup diselesaikan di tahap mediasi saja. Teknisnya adalah menggelar pertemuan mediasi antara perusahaan, karyawan. Pertemuan ini dimediasi dinas tenaga kerja untuk menyelesaikan urusan pembayaran THR. “Tetapi apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya, kita menugaskan pengawas ketenagakerjaan melakukan penyelidikan mendalam,” papar Muhaimin. Tujuan penyelidikan mendalam itu untuk menyiapkan tuntutan hukum ke pengadilan.

Ketentuan besaran THR yang dikucurkan berdasarkan peraturan tentang pencairan THR Keagamaan adalah, bagi buruh atau pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara berturut-turut atau lebih maka mendapatkan THR sebesar satu bulan upah atau gaji. Sedangkan yang bermasa tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional. Perhitungannya adalah jumlah bulan dibagi 12 lalu dikali satu bulan upah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994.

Sumber Info : Radartarakan.co.id - Selasa, 23 Juli 2013




BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS