TERBARU.......

Selasa, 27 Agustus 2013

Kendaraan Odong-Odong Langgar Undang-Undang?




Masuki Jalan Umum, Proses Modifikasi Tanpa Uji Tipe


#Tarakan - Mulai banyaknya kereta wisata atau akrab disebut Odong-odong di Tarakan mendesak pemerintah kota untuk menertibkan pengoperasiannya, dengan alasan keselamatan pengguna jalan, standar kelaikan jalan juga area lintasan. Hal tersebut dibahas oleh sejumlah instansi terkait, salah satunya Dinas Perhubungan Kota Tarakan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.



Kepada Radar Tarakan, Mohammad Anang Zakaria, Kepala Seksi Teknik Sarana Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kota Tarakan menerangkan,  Odong-odong adalah sebuah fenomena baru yang patut mendapat perhatian dari instansi terkait. Di satu sisi, Odong-odong menjadi sarana hiburan bagi anak-anak dan masyarakat Tarakan yang memang haus hiburan merakyat, di sisi lain keberadaan Odong-odong memberikan pengaruh pada keselamatan berlalu lintas di Tarakan. Karena sejumlah Odong-odong diketahui, tak lagi beroperasi di ruas jalan terbatas, namun telah meretas ke ruas jalan utama. “Berdasarkan pantauan kami, ada Odong-odong yang beroperasi di seputaran THM Jalan Yos Sudarso, bahkan hingga ke ruas jalan Mulawarman,” terangnya.

Menurut catatan dinas perhubungan, hingga Desember 2012, baru 1 unit Odong-odong yang memiliki perizinan operasi, tepatnya di wilayah Taman Oval Markoni. Menyusul, pada bulan Februari 2013, muncul beberapa permohonan izin operasional Odong-odong dari masyarakat. “Kami sudah sampaikan kepada pemilik Odong-odong, bahwa kendaraan jenis ini tidak diperkenankan beroperasi di jalan umum, karena ada ketentuan yang megatur terkait beroperasinya kendaraan bermotor. Kami juga tawarkan solusi sekaligus saran bahwa Odong-odong hanya dioperasikan di area terbatas, baik di tempat wisata maupun pemukiman dan jalanan lokal,” jelasnya.

Sayang, syarat teknis itu tak dipatuhi lagi. Dari laporan yang diterima dinas perhubungan, saat ini ada 7 unit Odong-odong yang beroperasi semaunya. “Hal ini tentu saja sangat membahayakan. Cobalah berkaca dari wilayah lain di Indonesia, karena minimnya perangkat keamanan di Odong-odong, sampai ada korban nyawa,” urainya.

Adapun perizinan dan standar kelayakan operasi Odong-odong disandarkan pada peraturan yang berlaku yakni, Undang-undang No. 22/ 2009 tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 48 ayat 1 yang berbunyi, “setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis”, kemudian laik jalan. “Dalam pandangan kami, antara layak dan laiknya kendaraan itu memiliki makna yang berbeda. Jika pertimbangaan layak, banyak orang hanya menilai satu sisi, dari fisik saja, namun dari segi administrasi dan kelengkapan surat menyurat, apakah ada kesesuaian antara surat yang ada dan bentuk kendaraan yang ada,” ujarnya.

“Umumnya Odong-odong adalah modifikasi dari kendaraan roda dua, sehingga otomatis STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan dokumen lainnya berdasar pada kendaraan roda dua. Hal ini tentu saja telah menyalahi ketentuan yang ada, sebab jika dilihat secara riil fisiknya, Odong-odong memiliki roda sepuluh,” tambahnya.

Dari itu, jika mengacu pada Undang-undang No. 22/2009, maka Odong-odong yang beroperasi saat ini, tidak laik jalan dan tidak diperkenankan beroperasi di jalan umum. “Pasal 50 Undang-undang No. 20/2009 juga menyebutkan bahwa setiap modifikasi dan perubahan tipe, wajib dilakukan registrasi uji tipe yang mengeluarkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat atau karoseri yang diberi sertifikasi oleh direktur jenderal. Nah, kalau dilihat dari itu, rata-rata Odong-odong tersebut, modifikasinya tanpa melalui proses yang dipersyaratkan atau dimodifikasi di tukang las dan bengkel yang tidak bersertifikasi. Dan dari informasi yang kami terima, banyak yang didatangkan dari Surabaya,” urainya.

Untuk penindakan atau upaya penertibannya, menurut Zakaria, adalah pihak kepolisian negara Republik Indonesia. Ini sesuai dengan amanat Pasal 2059 Undang-undang No. 22/2009, yang berbunyi, “penyidikan tindak pidana lalulintas daan angkutan jalan dilakukan oleh pihak kepolisian negara Republik Indonesia”. “Dinas perhubungan memang diberikan kewenangan untuk menindak, tapi terbatas. Belum lagi, sumberdaya manusia yang minim,” pungkasnya.

Sumber Info : Radartarakan.co.id - Senin, 26 Agustus 2013




BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS