TERBARU.......

Selasa, 27 Agustus 2013

Sabu Sabu Banyak Lewat Pelabuhan “Tikus”



#Tarakan - Peredaran narkoba di Tarakan yang berhasil diungkap polisi, masih didominasi kasus narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan jenis sabu yang berhasil diungkap jumlahnya cukup besar. “Kalau dilihat yang meningkat kriminalitasnya itu narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Roberto Afrianza.



Beberapa hari lalu, beredar kabar bahwa terjadi penangkapan sabu-sabu tepatnya di dekat SMP 5 kelurahan Gunung Lingkas. Namun informasi ini dibantah pihak kepolisian.

“Belum ada, kalau ada mungkin sudah dalam penyelidikan. Dan itu hanya isu atau informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” ujar Roberto kepada Radar Tarakan, Senin (26/8).

Dijelaskan Roberto, ruang lingkup peredaran narkoba jenis sabu di Tarakan memang sudah menjadi perhatian khusus. Bahkan lokasi  peredarannya sudah cukup merata menyebar di semua kecamatan.

“Peredaran yang menjadi perhatian seperti di wilayah Selumit Darat, Selumit Pantai, Pantai Amal (Binalatung), Juata Korpri dan Juata Laut,” sebut Roberto.

Sementara untuk titik keluar-masuknya narkoba di Tarakan, cukup banyak dan kebanyakan merupakan jalur ilegal atau jalur tikus. Baik melalui jalur darat, laut maupun udara.

Namun demikian, kebanyakan para pelaku menggunakan jalur laut, utamanya pelabuhan kecil yang tak terdeteksi oleh aparat keamanan, mengingat Tarakan adalah sebuah kepulauan.

“Kebanyakan masuknya lewat laut dan bahkan tidak kemungkinan ada didaerah-daerah lain juga,” tuturnya.

Lanjut Kasat Reskoba, jika dilihat dari presentasi pengguna narkoba di Tarakan 30 persennya didominasi masyarakat Kota Tarakan. “Mayoritas yang menggunakan ini adalah pekerja-pekerja tambak, dengan alasan memakai sabu agar kuat untuk bekerja ketika di areal pertambakan,” terangnya.

Pun demikian, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah dan melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku narkoba ini. “Kita sudah bekerja sama dengan instansi-instansi lain dalam pemberantasan narkoba, seperti bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan lainnya,” ungkapnya.

Pihak kepolisian juga terus melakukan sosialisasi tentang dampak-dampak bahaya narkoba melalui linmas, dan Babinkamtibmas yang ada di wilayah polsek-polsek dan polres Tarakan.

Dikatakannya lagi, ada beberapa kasus narkoba yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tarakan. “Ada 34 orang yang telah dilimpahkan ke Pengadilan dan sementara ada sebagian yang masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Dengan maraknya peredaran narkoba di Tarakan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau melihat adanya peredaran narkotika segera untuk melaporkan ke pihak yang berwajib. “Siapa pun itu, akan kita tindak dan dilakukan proses,” tegasnya.

Roberto mengungkapkan, pihaknya selalu bekerja sama dengan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) yang ada di kota Tarakan dalam memberantas Narkoba. Namun sementara ini, pihak BNNP masih bersifat penyuluhan. “Seharusnya mereka juga sudah melakukan penindakan, namun karena kekurangan dan tidak adanya satuan penindakan sehingga terlihat vakum,” bebernya.

Sementara itu, Minggu (24/8) kemarin, sekitar pukul 16.00 wita pihaknya kembali mengamankan pelaku narkoba berinisial AR (37) yang tertangkap tangan di pelabuhan SDF. Diketahui, pelaku saat itu menggunakan sepeda motor yang berada diparkiran. Setelah dilakukan penyelidikan dilapangan, ternyata ditemukan 3 bungkus bening sabu-sabu seberat 2,53 gram disertai barang bukti lainnya.

“Satu celana cokelat, 1 buah handphone merk Samsung dan sepeda motor,”sebutnya.

Lanjut Kasat Reskoba, berdasarkan pengakuan dari Ar, barang haram itu didapatkan dari seseorang yang dikenalnya di Tarakan. Kemudian petugas melakukan pengembangan dilapangan.

Kendati begitu, saat dilakukan pengembangan untuk tersangka yang memberikan sabu itu kepada Ar telah melarikan diri. “Kita masih ada satu tersangka lagi, yang menjadi Target operasi,” kata Roberto.

Sementara itu, untuk AR telah resmi menjadi tahanan polres Tarakan mulai Kemarin. “Kita jerat pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Sumber Info : Radartarakan.co.id - Selasa, 27 Agustus 2013





BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS