TERBARU.......

Minggu, 01 September 2013

Biaya Seleksi CPNS Rp 30 Juta Per Orang




Pemerintah Larang Daerah Bikin Aturan Domisili untuk Syarat Ikuti Tes CPNS


Mulai hari ini, ratusan instansi pemerintah di pusat dan daerah secara serentak membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tenaga honorer dan pendaftar umum. Seleksi tersebut akan memperebutkan 65 ribu kursi CPNS.

Ada 105 pemerintah daerah (pemda) yang tidak diizinkan membuka pendaftaran CPNS karena kelebihan pegawai. Asisten Deputi Perencanaan Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Arizal mengungkapkan, masih ada beberapa pemda yang ngotot mengajukan izin merekrut CPNS. Padahal, daerah tersebut sudah kelebihan pegawai.



"Kalau belanja rutin sudah lebih dari 50 persen, tidak diizinkan. Sebab, APBD mereka sudah terlalu banyak untuk membiayai birokrasi. Sedikit sekali yang untuk belanja publik, apalagi pembangunan fisik. Tahun ini ada daerah yang belanja rutinnya sudah 67 persen, masih mengajukan CPNS," terang Arizal di Jakarta.

Dengan jumlah lowongan 25 ribu CPNS di tingkat pusat dan 40 ribu CPNS daerah, seleksi tahun ini diprediksi diikuti 1,3 juta orang. Kemenpan-RB menjanjikan seleksi CPNS tahun ini akan lebih fair karena kepala daerah sama sekali tidak bisa mengutak-atik hasil seleksi tertulis yang disetor konsorsium sepuluh perguruan tinggi negeri (PTN).

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) M. Imanuddin mengatakan, mulai hari ini formasi lengkap untuk tiap instansi kementerian/lembaga sudah bisa diakses di situs-situs resmi instansi terkait.

Para lulusan baru harus menyertakan ijazah. Sebab, akan muncul persoalan besar jika ternyata mereka tidak bisa melengkapi syarat-syarat saat pemberkasan. "Negara juga rugi karena biaya seleksi CPNS itu Rp 30 juta per peserta jika benar-benar dihitung dari awal pendaftaran," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah tidak membolehkan adanya daerah yang membuat aturan tentang domisili sebagai salah satu syarat pelamar CPNS. Seluruh warga negara Indonesia berhak memilih tempat untuk ikut tes CPNS yang akan dimulai pada November depan.

Imanuddin menyatakan, pemilihan lokasi merupakan kebebasan bagi seluruh warga negara. Namun, saat sudah ditugaskan di suatu daerah, mereka tidak bisa mengajukan pindah seperti yang lalu-lalu. "Tidak ada lagi daerah yang boleh membuat aturan demikian", tegas Iman.

Iman menjelaskan, saat ini seluruh masyarakat di Indonesia sudah menggunakan KTP nasional atau e-KTP, yang penggunaannya dapat digunakan dimana saja, lintas apapun. Meskipun dalam e-KTP tersebut terdapat domisili asal pemilik. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan persoalan untuk mencegat seseorang untuk mendaftar CPNS didaerah bukan domisili aslinya.

Sebelumnya, sempat santer terdengar Wakil Gubernur DKI Jakarta Tjahaja Purnama berencana menerapkan aturan tersebut. Ahok, sapaan akrabnya, meminta agar perekrutan CPNS baru di Jakarta hanya diperuntukkan untuk warga Jakarta saja. Hal tersebut agar dapat mengoptimalkan dan mendayagunakan warga lokal terlebih dahulu ketimbang warga pendatang.

Sementara itu, untuk masyarakat yang ternyata masih belum menggunakan e-KTP, maka Iman menyarankan untuk segera mengurus kartu tanda penduduk elektronik tersebut. Jika memang masih kesulitan untuk memperoleh e-KTP tersebut dengan segera, ia merasa seharusnya nanti tidak akan jadi masalah untuk para pelamar tes CPNS. "Sebenarnya itu hanya masalah teknis saja, yang penting dia itu WNI (warga negara Indonesia,Red.)", ujarnya.

Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Seleksi CPNS (KLPC) mengajak masyarakat memantau proses rekrutmen CPNS 2013 yang dilakukan pemerintah.

KLPC terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah, Malang Corruption Watch, POKJA 30 Samarinda, Masyarakat Transparansi Banten dan Sentra Advokasi Untuk Hak Pendidikan Rakyat.

"Pemantauan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas proses seleksi CPNS menjadi lebih transparan, akuntabel dan minim Korupsi Kolusi Nepotisme," kata Peneliti ICW, Siti Juliantari Rahman di kantor ICW, Jakarta, Minggu (1/9).

Tari menjelaskan, publik dapat memantau dan melaporkan dugaan pelanggaran atau KKN pada proses rekrutmen melalui hotline, nomor telepon dan alamat posko yang dibentuk KLPC.  Publik juga dapat melaporkan pada situs http://pantaucpns.net dan http://siduta.menpan.go.id.

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah akan merekrut 65 ribu CPNS dari pelamar umum dan yang berasal dari honorer K2 (Kategori 2).

"Dari total 65 ribu CPNS itu 25 ribu di antaranya akan diangkat menjadi PNS di lingkungan kementerian/lembaga di Pemerintah Pusat dan 40 ribu PNS dilingkungan pemerintah daerah," kata Tari.

Masyarakat sambung dia, penting untuk ikut memantau. Sebab rekrutmen CPNS selama ini rawan penyelewengan. Menurutnya, ada tiga faktor penyebab rekrutmen CPNS rawan penyelewengan.

Faktor pertama, kata Tari, dibeberapa daerah, rekrutmen CPNS telah menjadi ajang bagi kepala daerah yang memenangi Pilkada untuk 'membalas budi' kepada tim sukses dan pendukungnya. "Begitu juga dengan politisi lokal maupun nasional juga seringkali menitipkan kerabat dan teman agar dibantu dalam proses rekrutmen," ujarnya.

Faktor kedua, kata Tari, proses rekrutmen CPNS sering dijadikan sumber dana ilegal yang cukup besar melalui praktek suap, pemerasan, dan pungutan liar. Praktek ini sulit ditindak karena pihak yang menyuap dan penerima suap sama-sama diuntungkan. "Modus ini hanya bisa diungkap jika tertangkap tangan dan pengakuan dari salah satu pihak," ujarnya.

Faktor terakhir kata Tari, animo publik untuk menjadi PNS sangat tinggi, sementara formasi yang tersedia terbatas. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, jumlah pelamar CPNS mencapai 15 kali lipat dari formasi yang tersedia.

"Hal ini menyebabkan sebagian pelamar menggunakan berbagai cara untuk lolos, termasuk memberi suap pada pihak-pihak tertentu agar lolos dalam proses seleksi," katanya.

Titik-titik Kerawanan Tes CPNS versi Konsorsium LSM Pemantau Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (KLPC).
1. Data Honorer K2 dimanipulasi. SK sebagai honorer dimundurkan, agar penuhi syarat mulai kerja minimal satu tahun sebelum 31 Desember 2005.
2. Menggugurkan pendaftar di tingkat seleksi persyaratan administrasi.
3. Percaloan yang melibatkan pejabat terkait, aksi titip-menitip.
4. Kebocoran soal saat proses penggandaan dan distribusi.
4. Modus menjual kunci jawaban yang melibatkan oknum panitia dengan pihak luar.
5. Praktek perjokian, dengan modus mengganti peserta dengan orang lain atau dengan pendampingan menyusup sebagai peserta tes.
6. Isian di lembar jawaban komputer (LJK) diubah saat sebelum disegel.
7. Penyusupan nama-nama yang lulus. Modus bisa dengan mengganti nama yang lulus dengan nama orang lain yang sebenarnya tidak lulus atau bahkan tidak ikut tes.
8. CPNS siluman. Tidak ikut tes namun tiba-tiba mendapatkan NIP.

Sumber Info : Radartarakan.co.id - Senin, 2 September 2013


BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS