TERBARU.......

Selasa, 10 September 2013

Cukup Satu Putaran ?



#Tarakan - Pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tarakan periode 2014-2019 yang dirangkaian dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim 2013-2018 berlangsung aman. Hingga malam tadi, surat-suara suara bersama dengan kotak suara sudah dikirim ke kelurahan-kelurahan untuk dilakukan rekapitulasi. Beberapa data dari berbagai pihak, besar kemungkinan pilwali kali ini berlangsung satu putaran. Meskipun diikuti 9 pasangan calon.



Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menyampaikan, Rabu (11/9) hari ini merupakan batas terakhir penyerahan rekapitulasi hasil perhitungan suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.

“Rapat rekapitulasi hasil pemungutan suara dari semua TPS di PPS dilakukan selama dua hari, mulai tanggal 11 (hari ini,red.) sampai tanggal 12 September, setelah itu dilanjutkan di PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan) selama tiga hari, ” ujar Teguh Dwi Soebagio, Komisioner KPU Tarakan.

Kemudian dilanjutkan ke tingkat KPU melalui rapat rekapitulasi hasil perolehan suara yang diterima dari seluruh PPK pada 16 hingga 18 September.

“Artinya secara dejure/legal baru kita bisa tahu siapa yang meraih suara terbanyak dalam pilwali ini. Jika terdapat satu pasangan calon dengan suara terbanyak yang perolehan suaranya 30 persen plus 1 suara, maka bisa dikatakan sebagai pasangan calon terpilih, artinya cukup satu putaran,” jelas Teguh.

Sebaliknya, apabila tak satu pun pasangan calon memperoleh suara hingga 30 persen plus satu suara, maka akan dilakukan putaran kedua dengan menetapkan dua pasangan calon yang meraih suara terbanyak. “Kuncinya plus satu suara saja dari 30 persen itu, jadi satu suara itu sangat berharga,” katanya.

Adapun berkas yang diserahkan KPPS ke PPS usai pemungutan suara kemarin di antaranya berita acara, catatan pelaksanaan C1 yang berisikan tentang catatan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah hak pilih yang terpakai, berapa pemilih dari TPS lain, berapa pemilihan suara sah dan suara tidak sah. 

Dalam C1 itu dilampirkan sertifikat hasil perhitungan suara dari masing-masing TPS bersamaan dengan kertas suara baik kertas suara yang sah digunakan maupun kertas suara yang tidak sah atau rusak, dan kertas suara yang tidak digunakan atau sisa.

Sementara itu, kendati tak melanggar aturan, perhitungan cepat yang dilakukan sejumlah pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tarakan, dikatakan Teguh, tidak bisa dijadikan patokan resmi hasil pemungutan suara. “Kalau resminya harus melewati tahapan-tahapan dari KPU mulai dari KPPS ke PPS, PPK dan KPU,” jelasnya. “Silakan saja itu dikonsumsi tapi jangan dikonsumsi untuk publik secara resmi,” sambung Teguh.

Secara umum, pelaksanaan pilwali dan pilgub di Tarakan cukup tertib dan aman. Kapolda Kaltim Brigadir Jenderal Polisi Dicky Atotoy yang secara khusus memantau jalannya pemilihan kepala daerah (pilkada) di kota Tarakan cukup memberikan apresiasinya.

“Beliau ingin memantau pemilukada di Tarakan khususnya pilwali juga pilgub karena satu-satunya kabupaten/kota yang melaksanakan 2 kegiatan pemilihan dalam satu waktu. Jadi ingin melihat dan mengecek posko TPS secara langsung di lapangan,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan.

Kapolres menerangkan bahwa aparat TNI Polri tetap siaga 24 jam mengamankan kota Tarakan dalam rangka pemilukada ini.

Sementara itu, dari pantauan Radar Tarakan di Lapas Kelas IIA Tarakan, dari 572 orang warga binaan hanya 424 orang saja yang yang terdata di TPS 05 (khusus) Karang Balik. Dituturkan Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Agus Soekono dari jumlah DPT tersebut 62 di antaranya telah bebas namun masih terdata di TPS sehingga tidak ada yang datang memenuhi panggilan untuk menggunakan hak pilihnya.

“Yang masuk dalam DPT sebanyak 424 orang tapi dari daftar pemililh tetap ini sebagian sudah bebas dan hak memilihnya tetap disini. Jadi yang sudah bebas mestinya masih kembali ke sini dulu untuk memilih tapi sampai sore kemarin penyerahan undangan tidak ada yang datang untuk mengambil undangannya,” jelasnya.

Agus juga menjelaskan jika para warga binaan ini tidak mau menggunakan hak suaranya di TPS khusus setidaknya mereka datang untuk mengambil surat keterangan untuk mencoblos di tempat lain.

“Jika ingin mencoblos di tempat lain kita akan memberikan surat keterangan untuk memilih di tempat lain atau paling tidak datang ke sini untuk mengambil kartunya,” jelasnya. Ia pun optimis bahwa semua warga binaan yang dibinanya akan menggunakan hak suaranya dengan baik. “Kalau yang di dalam lapas ini pasti nyoblos semua, presentase untuk golput di lapas itu sangat rendah, bahkan warga binaan yang tidak terdaftar pun mereka mau ikut mencoblos,” ujarnya.

Disebutkan sekitar 211 orang yang berada di lapas tidak menggunakan hak suaranya. “Jumlah penghuni lapas saat ini sekitar 573 orang sedangkan yang masuk DPT hanya 424 orang itu pun dikurangi dengan jumlah yang sudah bebas sebanyak 62 orang, jadi masih sekitar 211 orang yang tidak menggunakan hak suaranya. Mungkin ini yang tidak terdaftar, atau sudah terdata di tempat lain sebelum masuk lapas atau bisa juga berasal dari luar daerah,”urainya.

Sumber Info : Radartarakan.co.id - Rabu, 11 September 2013




BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS