TERBARU.......

Kamis, 05 September 2013

TV Kabel di Tarakan Banyak yang Ilegal




Baru Dua TV Kabel dan 16 Radio yang Mempunyai Izin


#Tarakan - Maraknya bisnis TV kabel di Tarakan mulai mendapat perhatian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur. Pasalnya, baru ada dua pemilik usaha TV kabel yang telah terdaftar resmi dan mendapatkan izin resmi dari pemerintah, sementara lainnya belum.



Dua usaha yang mengantongi izin ini, satu dari swasta dan satu adalah televisi milik pemerintah kota Tarakan.
“Memang ada beberapa siaran radio dan televisi yang belum memiliki izin di Tarakan ini,” kata Abdullah Sani, Kepala Diskominfo Kaltim kemarin (3/9) saat melakukan dialog di Radio Radar Tarakan FM.
Selain televisi, ada 14 stasiun radio dan 2 (dua) station radio komunitas yang telah mengantongi izin dari Diskominfo. Selebihnya, masih ilegal.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada pemilik usaha TV kabel maupun radio untuk segera mengurus izinnya karena di tahun 2014 nanti pemerintah kembali akan melakukan pembinaan dan pengawasan. “Kalau misalkan channel frekuensinya sudah penuh, nanti bisa dimintakan ke daerah Bulungan, Malinau dan lainnya. Jangan numpuk di Tarakan saja karena Nunukan, KTT juga perlu diisi,” saran Abdullah Sani.
Pihaknya yang bekerjasama dengan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Kaltim, berjanji akan bertindak tegas untuk menertibkan TV kabel ilegal. Dan sanksinya tegas, siaran mereka akan dicopot paksa.
“Yang ilegal akan dicopot siarannya, nanti kita proses terlebih dahulu,” tegas Abdullah.
Namun untuk kegiatan penertiban, Diskominfo memberikan kewenangan kepada KPID untuk segera menindaklajuti. Termasuk untuk pengurusan izin, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada KPID yang kemudian akan diteruskan ke Kementerian Kominfo di Jakarta.
“Kita hanya merekomendasikan saja,” tukasnya.
Selain KPID, pihak Diskominfo Kaltim juga bekerjasama dengan Balai Monitoring Frekuensi sebagai unit pelaksana teknis kementerian di Provinsi Kaltim. “Segera akan kita umumkan diwebsite Diskominfo, usaha TV kabel dan radio mana yang tidak mempunyai izin agar segera mengurus izinnya, sebelum dicabut,” tuturnya.

Sumber Info : Radartarakan.co.id - Rabu, 4 September 2013





BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS