TERBARU.......

Jumat, 20 September 2013

Dishub Tarakan : Parkir Tepi Jalan, Ban Kendaraan ‘Diborgol’




Diperkuat Perwali, Sanksi Kunci Ban akan Diterapkan


#Tarakan - Kebiasaan masyarakat memarkirkan kendaraannya di tepi jalan atau trotoar, menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan di beberapa ruas jalan protokol di Kota Tarakan, seperti Jalan Yos Sudarso, Gajah Mada, Mulawarman dan lainnya. Hal ini jugalah yang menimbulkan spekulasi bahwa pada tahun 2015 nanti, Kota Tarakan akan dipadati oleh kendaraan bermotor, utamanya kendaraan bermotor roda dua.



Bersiap sejak dini, Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Perhubungan Kota Tarakan akan melakukan tindakan tegas untuk setiap kendaraan bermotor, utamanya kendaraan bermotor roda empat yang terparkir sembarangan di ruas jalan umum. Tindakannya berupa penguncian ban, dengan dasar hukum yang sudah legal untuk penerapannya.

Disebutkan Kepala Seksi Teknik Sarana Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kota Tarakan, M Anang Zakaria, untuk merealisasikan kebijakan ini pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait. “Dasar hukum penerapan penguncian bannya sudah ada, yakni peraturan walikota (Perwali). Tinggal kita sosialisasikan, dan jika tidak ada halangan, dalam waktu dekat sudah dapat diterapkan,” terangnya seraya mengatakan bahwa secara teknis di lapangan, program ini sudah siap untuk dilaksanakan.

Peraturan walikota dimaksud yakni Peraturan Walikota Tarakan No. 15/2013 yang berisi sanksi terhadap kendaraan bermotor yang terparkir di tepi jalan berupa penguncian ban hingga penderekan ketika dalam waktu tiga jam pemilik kendaraan tidak menghubungi dinas perhubungan. “Jadi kita belum berbicara denda, hanya sebatas pembinaan karena untuk menetapkan denda, harus berdasar pada peraturan daerah. Nah, sementara ini pemerintah kota belum memiliki peraturan daerah soal itu. Tapi ketika kendaraan yang bersangkutan berulang kali kedapatan parkir di tepian jalan, maka petugas dapat melakukan penilangan bekerjasama dengan pihak kepolisian,” ulasnya.

Untuk merealisasikan sanksi penguncian ban, dinas perhubungan memiliki 9 unit alat pengunci ban untuk kendaraan bermotor roda empat. Disebutkan Anang, sebelum merealisasikan sanksi tersebut, dinas perhubungan akan terlebih dulu mensosialisikan aturan ini. Nah, jika pasca sosialisasi, masih ditemukan kendaraan yang terparkir di tepi jalan, mau tak mau pihaknya akan melakukan penguncian ban kendaraan. “Pada prinsipnya, sanksi ini akan diterapkan terhadap seluruh pelanggaran di seluruh jalan di Tarakan. Tapi tidak semua jalan berkategori padat kendaraan, dari itu dalam pelaksanaannya tentu harus diprioritaskan di daerah yang memang rawan,” tukasnya.

Sumber Info : Radartarakan.co.id - Sabtu, 21 September 2013





BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS