TERBARU.......

Jumat, 18 Oktober 2013

Krisis Listrik, Ya.. Hemat Listrik



Pertumbuhan Konsumsi Energi Rata-Rata 7 Persen per Tahun


#Tarakan - Ancaman krisis energi dan bahan bakar menjadikan langkah penghematan energi sebagai langkah yang mendesak untuk dilakukan, termasuk di Kota Tarakan. Dengan kata lain, tak hanya mengandalkan upaya pembangunan pembangkit listrik baru atau langkah teknis lainnya, tapi upaya penghematan listrik dinilai jauh lebih efektif dalam mengurangi ancaman krisis energi itu.


Kementerian ESDM merilis, pertumbuhan pemakaian listrik semester-1/2013 naik sebesar 7,2 persen dibanding semester yang sama tahun lalu. Total pemakaian listrik semester-1/2013 adalah sebesar 90,48 Tera Watt hour (TWh) dan pada semester-1/2012 sebesar 84,43 TWh. Dari jumlah tersebut untuk pelanggan golongan industri yang menggunakan listrik untuk keperluan produktif tumbuh sebesar 8,3 persen. Bila dilihat bahwa jumlah pelanggan Industri pada Semester-1/2013 bertambah 4,5 persen dibanding posisi pada semester-1/2012, sedangkan konsumsi energi sektor Industri bertumbuh sebesar 8,3 persen pada periode yang sama, maka pertumbuhan konsumsi energi yang tinggi ini menggembirakan karena listrik digunakan untuk keperluan yang produktif. Selain itu, meningkatnya konsumsi energi segmen industri sekitar dua kali dari pertumbuhan jumlah pelanggannya, menunjukkan bahwa Indonesia mulai menjadi tempat yang bagus untuk bertumbuhnya industri skala besar.

Di sisi lain, segmen rumah tangga pada Semester-1/2013 jumlah pelanggannya tumbuh 8 persen dibanding semester-1/2012, sedangkan konsumsi kWh hanya tumbuh 5,5 persen. Pertumbuhan yang terbalik ini merupakan hal yang baik karena perbaikan rasio elektrifikasi semakin cepat, namun penggunaan energi listrik untuk keperluan konsumtif dapat dikendalikan.

Disampaikan Kepala Seksi Pengawasan Manajemen Energi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kunaefi, kemarin (17/10), untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya krisis energi tadi leawt langkah penghematan pemakaian listrik di Indonesia, dipertegas dalam bentuk perundangan, diantaranya Undang-undang No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah RI No. 14/2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, dan Peraturan Menteri ESDM No. 13/2012 tentang Penghematan Pemakaian Listrik. “Juga ada Instruksi Presiden RI No. 13/2011 tentang Penghematan Energi dan Air yang garis besar muatannya adalah peningkatan penghematan energi dan air dengan tetap memperhatikan kebutuhan energi dan air serta prinsip keadilan dalam pemanfaatannya. Instruksi presiden ini ditujukan kepada seluruh elemen mulai Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/walikota,” ucapnya.

Menilik aturan yang ada, langkah penghematan energi, sejatinya tak mengabaikan sisi keamanan, kenyamanan dan produktivitas. Sebab, tingginya konsumsi energi saat ini, merupakan gambaran bahwa tingkat perekonomian dan pertumbuhan penduduk mengalami perubahan yang cukup pesat. Disebutkan Kunaefi, rata-rata pertumbuhan penduduk di Indonesia mencapai 1 persen per tahun. “Penghematan energi yang kita gencarkan ini, sifatnya rasional. Dari itu, langkah ini diharapkan mampu menekan tingkat konsumsi energi listrik antara 5 hingga 6 persen per tahun. Atau ada penurunan, minimal 1 persen per tahun,” jelasnya seraya menyarankan agar masyarakat Tarakan dapat melakukan penghematan pemakaian listrik di tengah terpaan isu krisis listrik saat ini.

Lalu, bagaimana caranya melakukan penghematan listrik? Dikatakan Bastari, Kepala Sub Bagian Pertimbangan Hukum Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, hemat energi itu memiliki makna menggunakan energi secara efisien atau menggunakan energi seminimal mungkin untuk menghasilkan output yang maksimal, serta rasional atau menggunakan energi secara tepat guna sesuai dengan kebutuhan. “Ruang lingkup penghematan pemakaian tenaga listrik meliputi bangunan gedung negara, bangunan gedung BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan BHMN (Badan Hukum Milik Negara). Lalu rumah tinggal pejabat, dan penerangan jalan umum, lampu hias dan papan reklame,” ungkapnya.

Penghematan pemakaian tenaga listrik ini, dilakukan dengan target akhir sebesar 20 persen dihitung dengan membandingkan pemakaian tenaga listrik rata-rata enam bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ESDM No. 13/2012 tentang Penghematan Pemakaian Listrik. Target kedua, pemakaian tenaga listrik mencapai kriteria minimal efisien. “Pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik pada bangunan gedung negara, BUMN, BUMD dan BHMN dapat dilakukan melalui sistem tata udara seperti penggunaan AC (Air Conditioner) yang hemat energi, tata cahaya seperti menggunakan lampur hemat energi sesuai peruntukkannya dan peralatan pendukung seperti mengoperasikan lift dengan pemberhentian setiap dua lantai dan lainnya,” paparnya.

Sementara pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik pada rumah tinggal pejabat dilakukan dengan cara, apabila menggunakan AC hemat energi (berteknologi inverter) dengan daya sesuai besarnya ruangan, mengatur suhu ruangan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) berkisar antara 24 hingga 27 derajat Celcius, dan lainnya. Lalu, menggunakan lampu hemat energi sesuai dengan peruntukkannya, mengatur daya listrik maksimum untuk pencahayaan sesuai SNI dimana untuk ruang tamu 5 watt per meter persegi, tingkat pencahayaan paling rendah 150 lux; ruang kerja 7 watt per meter persegi, tingkat pencahayaan paling rendah 300 lux; ruang makan, kamar tidur, kamar mandi dan dapur 7 watt per meter persegi, tingkat pencahayaan paling rendah 250 lux; dan ruang garasi dan teras 3 watt per meter persegi, tingkat pencahayaan paling rendah 60 lux.

“Rumah pejabat juga diharapkan memanfaatkan cahaya alami pada siang hari dengan membuka tirai jendela secukupnya sehingga tingkat cahaya memadai. Dan, mengoperasikan pemanfaat tenaga listrik untuk rumah tangga sesuai keperluan,” terang Bastari.

Adapun untuk pelaksanaan penghematan tenaga listrik pada Penerangan Jalan Umum (PJU), lampu hias dan papan reklame, untuk lampu PJU pada jalan protokol atau arteri, menyala 100 persen dari daya total pada pukul 18.00 hingga pukul 24.00; pada pukul 24.00 hingga pukul 05.30, lampu PJU menyala 50 persen dari daya total. Sementara untuk lampu hias, dinyalakan dari pukul 18.00 hingga pukul 24.00, kecuali pada event tertentu sampai pada pukul 05.30. Untuk lampu papan reklame, dinyalakan dari pukul 18.00 hingga pukul 24.00. “Pengaturan jam menyala tidak berlaku pada penerangan jalan umum di terowongan dan kondisi cuaca buruk, juga pada event tertentu meliputi hari raya keagamaan, hari besar nasional dan lainnya,” ujarnya sebelum menerangkan bahwa langkah penghematan pemakaian tenaga listrik, pembinaan dan pengawasannya dilakukan secara berjenjang mulai dari menteri hingga sekretaris daerah untuk bangunan gedung negara serta penerangan jalan umum, lampu hias dan papan reklame.

Lantas, apa ada kendala yang dihadapi dalam melaksanakan gerakan ini, utamanya di lingkup pemerintahan? Kendala yang sering dihadapi adalah pola pikir penggunaan energi bahwa yang membayar adalah kantor, bukan pemakai langsung masih tertanam. Lalu, adanya kewajiban kantor untuk menyediakan energi bagi kelancaran pelaksanaan kerja. Serta adanya paradigma ‘pegawai yang lain juga tidak peduli, mengapa saya harus peduli? “Untuk mengatasi kendala itu, harus dilakukan sosialisasi secara terus-menerus dan adanya tauladan dari pimpinan; perlu mekanisme pengawasan; dan meterisasi ditempatkan pada setiap gedung atau jika memungkinkan pada masing-masing lantai, sehingga setiap gedung atau lantai dapat diaudit pemakaian energinya,” urai Bastari.

Di tempat terpisah, Asisten II Kota Tarakan, dr H Khairul mengaku bahwa langkah penghematan pemakaian energi dan listrik, sudah cukup lama dilakukan pemerintah kota. Pertama, pemerintah kota melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pelarangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan dinas pemerintah kota dan BUMD, jajaran pemerintah pusat dan BUMN. “Selain itu, sejak tahun 2012, kita telah meminta semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk bertanggungjawab dan menyampaikan laporan bulanan penggunaan listrik dan air tanah yang laporannya diteruskan kepada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur,” tukasnya.(ndy)

Sumber Info : Radartarakan.co.id - Jumat, 18 Oktober 2013



BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS