TERBARU.......

Senin, 02 November 2015

RUSUNAWA DI KOTA TARAKAN UNTUK KALANGAN TERBATAS




Sahabat #Tarakan , Pemerintah Kota Tarakan sudah memiliki kejelasan tentang siap-siapa saja yang dapat menempati rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di blok I Boom Panjang.



Mereka adalah warga Tarakan yang dibuktikan identitas kependudukan serta masuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Lebih khusus lagi, diperuntukkan bagi keluarga yang hanya terdiri dari empat orang, yakni pasangan suami-istri dan dua anak. Rencananya, pendaftaran bagi kalangan MBR yang berminat akan dilangsungkan mulai 2 November hingga 20 November mendatang.
Rusunawa yang diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Tarakan ini memiliki 4 lantai dengan 99 unit bangunan rumah, dua di antaranya khusus bagi kaum difabel.
Asisten II (Bidang Ekonomi dan Pembangunan) Pemkot Tarakan Djamaluddin mengatakan, ketetapan untuk calon penghuni ini berdasarkan peraturan Wali Kota Tarakan. “Tempat pendaftarannya nanti di UPT (Unit Pelayanan Teknis) Rusunawa di Rusunawa,” kata Djamaluddin.
Para calon peminat yang ditetapkan menjadi penghuni akan ditentukan lewat peringkat dari tiap pendaftar. Hal ini dilakukan karena tempat terbatas. “Ada scoring untuk dapat menempatinya, karena jika ada yang memenuhi kriteria tetapi scoring rendah, tidak diprioritaskan, tapi masuk dalam daftar tunggu,” ungkapnya.
Untuk pemilihan rumah sendiri, Djamaluddin memperkirakan tidak dapat dipilih sendiri oleh penghuni. “Kemungkinan akan diundi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPT Rusunawa Arifai Saini mengatakan, perdaftaran hanya berada di Rusunawa Boom Panjang, tidak ada di lokasi lain. “Sehingga bagi calon peminat bisa langsung ke Rusunawa saja,” katanya.
Mengenai tarif sewa yang sudah dikeluarkan, kata Arifai, tidak termasuk biaya listrik dan air bersih. Penentuan rumah nanti akan diundi setelah ada penetapan calon penghuninya. “Jadi memang nanti akan diundi seperti yang dikatakan Asisten II Pak Djamaluddin,” jelasnya.
Selain diperuntukkan bagi kalangan keluarga, hunian di rusunawa ini juga diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki keluarga. Namun hanya dibatasi paling banyak 2 atau 3 orang dewasa yang berjenis kelamin sama. Selain itu, belum memiliki rumah tinggal yang tetap di Tarakan. (nri/ash)

Sumber Kutipan Artikel :





BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS