TERBARU.......

Jumat, 28 Oktober 2011

JADI TERSANGKA, TERANCAM 12 TAHUN PENJARA



#Tarakan - 

Setelah pemeriksaan maraton oleh penyidik narkoba, Polres Tarakan akhirnya menetapkan status tersangka bagi anggota DPRD Tarakan, Rusdianto Rasyid. Selain politisi Partai Demokrat itu, ketiga temannya yakni PAJ (31) perempuan asal Balikpapan, KZ warga Tarakan Timur, dan JUH warga Tarakan Tengah, juga mesti menginap di tahanan Polres.
Kapolres AKBP Agustinus Budi Prasetyo menegaskan keempat orang yang diciduk setelah berpesta sabu pada Selasa (25/10) sore itu resmi jadi tersangka. “Proses hukum dilanjutkan tanpa penangguhan penahanan,” tegas Kapolres. Penetapan tersangka juga didukung hasil tes urine. Di mana, semua tersangka positif mengandung zat terlarang.
Disinggung ada-tidaknya jaringan sabu di kalangan pejabat, Kapolres menyatakan pihaknya masih terus mendalami. Yang jelas, kasus narkoba merupakan salah satu atensi Kapolri, sehingga proses hukum harus sampai ke pengadilan.
Keempat tersangka kini dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Rusdianto dkk ditangkap di kamar sebuah hotel sesudah pesta sabu-sabu. Barang bukti yang diamankan adalah sabu 1 bungkus sedang dengan berat bersih 1,36 gram. Kemudian, 1 set alat isap atau bong, pipet, korek gas, dan lainnya.
Sejak “pindah kantor” dari gedung parlemen ke Polres Tarakan, tersangka kemarin siang akhirnya dikunjungi rekan-rekannya sesama anggota dewan. Rombongan wakil rakyat itu dipimpin Ketua DPRD Effendy Djuprianto. Rusdianto tak bisa diwawancarai. Namun tampak kondisinya banyak berubah. Kepalanya sudah plontos serta hanya mengenakan kaus dan celana setinggi lutut. Tampak berbeda dibandingkan saat aktif di DPRD Tarakan.
“Karena pendampingan hukum ini merupakan hak setiap warga negara, termasuk kader kami dari Demokrat, sehingga secara hukum akan kami siapkan, walaupun bersangkutan tidak menghendaki adanya pendampingan hukum,” tegas Sabirin Sanyong, ketua DPC Partai Demokrat Tarakan. (noi/zal)


Sumber Info (kecuali gambar) : KaltimPost.Co.Id - Jum'at, 28 Oktober 2011


SILAHKAN BACA ARTIKEL TERKAIT SEBELUMNYA
KLIK DIBAWAH INI :


BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS