TERBARU.......

Selasa, 08 November 2011

10 BULAN, ADA 81 TERSANGKA SABU


#Tarakan - 


Sepanjang Januari hingga pertengahan Oktober 2011, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan sudah menerima 78 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus psikotropika (sabu-sabu) dari penyidik narkoba Polres Tarakan. Dari jumlah SPDP yang ada, jelas Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Tarakan, Ketut Wirawan SH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Sony Adhyaksa SH MH, jumlah tersangkanya sebanyak 81 orang. “Jumlah ini belum termaksud, tangkapan minggu terakhir Oktober dan awal November,” jelasnya kepada wartawan. Secara keseluruhan lanjuut dia,  jumlah tersangka yang sudah diterima pihak kejaksaan itu, kini sudah ada yang memiliki putusan hukum tetap (inkrah). Dan sebagiannya lagi, sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
Secara terpisah Kepala Satuan (Kasat) Norkoba Polres Tarakan, AKP Ngadimin menjelaskan, untuk bulan Oktober saja, pihaknya sudah mengamankan 8 kasus sabu-sabu. Dari 8 kasus itu, jumlah tersangkanya 14 orang, dengan perincian 12 tersangka pria dan 2 orang tersangka wanita. “Kalau jumlah tersangka keseluruhan dari Januari hingga Oktober lebih dari 90 orang dan barang buktinya pun sabu mencapai 80 gram dan doubel L sebanyak 2.526 butir. BB ini belum termaksud, bong, pipet, jarum pembakar, korek gas, dan barang bukti lainnya,” tegas kasat.



KASUS SABU ANGGOTA DEWAN

Sementara itu, meskipun pihak kejaksaan negeri Tarakan sudah membagi tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk kasus sabu yang menyeret anggota DPRD Kota Tarakan, Rusdianto Rasyid (sebelumnya diinisialkan RR), namun penyidik Satuan Narkoba Polres Tarakan sendiri hingga kemarin belum melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) Rusdianto dan ketiga tersangka lainnya itu. Pasalnya, untuk pelimpahan BAP keempat tersangka ke jaksa penuntut umum, sebut Kasubag Humas Polres Tarakan AKP Subarjo, pihaknya masih menunggu hasil laboratorium forensik Polri terkait  kandungan bahan-bahan yang ada dalam sabu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rusdianto ditangkap bersama 3 temannya usai pesta sabu di salah satu hotel di Tarakan. Saat ini penyidik Polres Tarakan menunggu hasil pemeriksaan barang bukti dari laboratorium forensik Polri di Surabaya. Karena hasil tes tersebut jelas Subarjo, menjadi salah satu syarat untuk kelengkapan BAP para tersangka. “Setelah hasil tes dari labfor itu dating, baru BAP keempat tersangka bisa dilimpahkan ke jaksa dalam tahap I,” tegasnya. Keempat tersangka tetap berada dalam tahanan, dengan sangkaan melanggar pasal 112 ayat (1) sub sider pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(noi/iza)


Sumber Info (Kecuali Gambar) : Radartarakan.co.id - Selasa, 8 November 2011


BERBAGI INFO :

1 komentar:

  1. bagaimana jadinya, bila seorang anggota dewan perbuatannya seperti itu ?, sungguh menjijikkan !!!. hukum harus ditegakkan, para penegak hukum di tarakan harus jujur, transparan, profesional dan amanah.
    terima kasih.

    BalasHapus

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS